Sambar.id, bengkulu - Pemilik kebun Ujang Hanapi yang batang kelapa sawit milik nya di serobot oleh PT BIO, di tetapkan tersangka oleh penyidik polres Bengkulu Tengah Bengkulu dengan tuduhan dugaan pengancaman.
Ujang Hanapi di periksa di polres Bengkulu Tenga, Kejadian bermula Rombongan kariawan PT BIO Nusantara teknologi melakukan penumbangan tanaman tumbuh petani (Ujang hanapi) warga desa genting kecematan bang haji Bengkulu Tengah.
Pada Senin 27 Agustus Thun 2023 Ujang saat itu sekira pukul 15'30 Ujang menjumpai ada alat berat berupa exsyfator melakukan penerasan di lahan milik nya pada saat itu Ujang langsung memberitahukan agar hentikan aktiptas oknum kariawan PT BIO namun tidak di hiraukan hingga.Ujang hanapi memberikan teguran dengan suara keras yg bernada berhenti kalau tidak saya Kampak kamu terhadap salah satu kariawan PT BIO yg bernama Reski.
Atas kejadian tersebut Reski kariawan PT BIO melaporkan Ujang Hanapi ke polres Bengkulu Tengah dengan dugaan tuduhan pengancaman hingga Ujang di tetapkan tersangka.
Dari kejadian tersebut petani Ujang Hanapi menderita kerugikan atas tanaman tumbuh milik nya yang di tumbang, di rusak sedangkan tanaman itu merupakan hasil tanam sendiri( kelapa sawit) hingga ratusan batang.Pada tanggal tanggal 1 September 2023 Ujang melaporkan PT BIO Nusantara teknologi ke polres Bengkulu Tengah terkait dengan tanaman,kebun kelapa sawit yg merupakan tumpuhan hidup keluarga nya.
Di tempat yang terpisa kepalah desa genting, Nasrunmembenarkan bahwa yang di rusak itu benar kebun milik petani yang bernama Ujang Hanapi yang merupakan warga saya," ujar kepalah desa.
Atas kejadian itu saya juga sudah memberi surat keterangan secarah tertulis atas nama kepalah desa bahwa benar Ujang Hanapi memiliki sebidang kebun sawit ujar kepalah desa,"tuturnya.
Kepala desa jugah menjelaskan bahwa kebun itu tanaman nya Ujang di kelolah di rawat oleh Ujang sendiri tanah itu warisan dari bapak nya yg bernama Hamsyah di beri la Ujang hanapi tambah pak kepalah desa.
Ketuah BCW propinsi Bengkulu sebagai lembaga pendamping memberi penjelasan terkait dengan di tetapkan nya Ujang Hanapi sebagai tersangka atas tuduhan melakukan pengancaman sangat saya sayangkan karna Ujang ini adalah korban menurut saya hampir tiga ratusan batang sawit milik Ujang ini di rusak tanpa ada penjelasan terlebih dahulu terhadap UjanG.
Ketuah BCW propinsi Bengkulu sebagai lembaga pendamping memberi penjelasan terkait dengan di tetapkan nya Ujang Hanapi sebagai tersangka atas tuduhan melakukan pengancaman sangat saya sayangkan karna Ujang ini adalah korban menurut saya hampir tiga ratusan batang sawit milik Ujang ini di rusak tanpa ada penjelasan terlebih dahulu terhadap UjanG.
Selanjut nya ketuah BCW Bengkulu Yasmidi juga menegaskan agar pihak penyidik yang menangani kasus atas laporan Ujang Hanapi juga di proses dengan baik.
Karna dari pihak kita juga sudah sangat koperatif mengikuti dari pada proses hukum yang menimpa teman kita Ujang Hanapi pada saat ini setatus nya tsk karna di laporkan oleh pihak perusahaan dengan kasus dugaan pengancaman yang di lapor kan Reski kariawan PT BIO itu.
Sedangkan PT BIO ini juga sedang bermasalah karna setatus merekah itu juga terlapor karna yang melaporkan nya ke Kejagung di bulan Mei tahun 2023 lalu adalah saya atas lembaga BCW dan beberapa lembaga masyarakat lain nya," tutup yasmidi (Sj sambar.id bengkulu)