Aliansi GERAM Unjukrasa Dugaan Monopoli Pengadaan Barang Dan Jasa Dilingkup Pemkab Pasuruan



SAMBAR.ID// KABUPATEN PASURUAN - Dugaan monopoli pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan khususnya pada proyek-proyek fisik yang terjadi sejak tahun 2015 oleh salah satu penyedia (rekanan/kontraktor) dengan bersekongkol (kolusi) dengan panitian pengadaan, maka kami aliansi lembaga swadaya masyarakat yang tergabung pada GERAM (Gerakan Rakyat Anti Monopoli) mengadakan penyampaian pendapat di muka umum (unjuk rasa damai) di halaman Gedung Maslahat (Kantor Bupati) Pemkab Pasuruan, Rabu 10:00 wib (19/6/24).

Unjukrasa aliansi GERAM ini tergabung dari Ayik Suhaya, SH. LIRA Jawa Timur, Mohammad Asyari, SH. Ketua GMBI Distrik Pasuruan, Lujeng Sudarto PUSAKA, Hanan AMCD, Totok Abdurrahman PASDEWA, Sugito GP3H, Rois Wijaya P-MDN, Luqman Hakim Garda Pantura, Ahmad Roziq TRINUSA, Imam Rusdiana Cakra Berdaulat, Misbahul Munir LSM Gajah Mada, Mukaromah GIRAS, Aris Jayadi LBH PIJAR, M Hartadi LSM MERAK, Anis Dahniar Komunitas Pemantau Korupsi, Burhan Sahabat Pemuda Rembang, beserta ribuan anggota Lembaga masing-masing yang berkumpul di Alun-alun Bangil.

Unjukrasa tersebut bertujuan supaya Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan khususnya Bagian Pelayalan Pengadaan (BLP) bisa bersikap fair, transparan, dan berkeadilan, serta tidak menjadi pelayanan kepentingan dari monopoli rekanan tertentu.

Salah satunya aliansi GERAM mencium adanya kongkalikong atau praktik kotor dalam pengadaan proyek fisik yang terjadi sejak tahun 2015 termasuk dalam proses lelang revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan senilai Rp 57 miliar yang sedang berjalan di sinyalir ada permainan kali ini.

Ayik Suhaya, Koordinator lapangan GERAM mengatakan, sejak tahun 2015 diduga ada pihak-pihak penyedia yang selalu menang di setiap lelang proyek. “Kami menduga ada kongkalikong. Ini yang menjadi perhatian kami bersama, agar ke depannya tidak terulang kejadian seperti ini. Saya yakin, PJ Pj itu seorang negarawan dan murni pelaku birokrasi. Tetapi ada yang bermain di tingkatan OPD, ini harus ditindak,” Bebernya.

Pj Bupati Pasuruan Andriyanto mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan dengan tindakan sejumlah masyarakat yang menolak revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo. Hal ini dikarenakan, Pemkab Pasuruan telah melakukan beberapa proses untuk mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 60 milyar.

Andriyanto juga menjelaskan bahwa dalam proses pelelangan proyek Pasar Wisata Cheng Hoo ini sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Bahkan dirinya menyatakan bahwa dalam proses yang diterapkan olehnya sudah dalam proses yang bersih dan tidak ada kongkalikong.

“Saya janji ini akan kami evaluasi dan saat ini masih dalam proses lelang yang masih berjalan delapan hari dengan total prosesnya 14 hari. Kami juga saat ini sudah mengucurkan anggaran untuk relokasi di tanah kas desa Karang Jati untuk sewa lahan,” Terang Pj Bupati Pasuruan.
(Ilmia)
Lebih baru Lebih lama