329 Kepala Desa Terima SK Perpanjangan Jabatan





SAMBAR.ID// KABUPATEN PASURUAN - Hari ini sebanyak 329 Kepala Desa se-Kabupaten Pasuruan mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, berada di Pendopo Kabupaten Pasuruan. Acara tersebut dihadiri Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Agama, Kepala Kantor Kemenag, Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, (24/6/24).

Momen ini mengacu dari dasar pelaksanaan UU No.3 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU No.6 Tahun 2014, tentang Desa, dan Surat dari Kemendagri RI, No. 100.3.5/2625/SJ.
Diano Vela Fery S.Sos, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyampaikan. “Pegukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Pasuruan, sebanyak 329 dari 341 Kepala Desa, jadi yang tidak mendapatkan Perpanjangan Masa Jabatan adalah 12 Kepala Desa, dikarenakan oleh sesuatu hal yang tidak mungkin untuk dilaksanakan," jelasnya.

Dr. Andriyanto Pj Bupati Pasuruan menyampaikan, bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini adalah hak untuk memegang jabatan bukanlah bonus.
“Kalau ini bonus, sah-sah saja kalau saudara manfaatkan seenaknya sendiri, tapi ini adalah hak untuk memegang jabatan tersebut jadi manfaatkan tambahan masa jabatan itu untuk membangun Desa menjadi lebih baik lagi, manfaatkan sebaik mungkin dengan menorehkan prestasi ataupun legacy, dan penghargaan otomatis akan mendapatkan manifestasi karena manifestasi adalah bentuk dari sebuah pengakuan," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, meraih prestasi dan penghargaan merupakan wujud atas manifestasi sebuah komitmen, penghargaan adalah effort semangat untuk mewujudkan prestasi-prestasi lagi dan penghargaan itu juga wujud dari komunikasi yang baik.

"Sekali lagi saya berpesan, manfaatkan sebaik mungkin hak saudara, hati-hati jangan sampai bermain-main dengan anggaran, jangan sampai harga diri anda digadai dengan uang ratusan juta rupiah demi kesenangan sesaat, karena anda bisa terjerat kasus tindak pidana korupsi, dan ini sangat sayang sekali kalau terjadi," pungkasnya. (Ilmia)
Lebih baru Lebih lama