3 Bandar Narkoba Dalam 1 Malam di ringkus Satres Narkoba Polres OKU

Sambar.id, Baturaja.- Sat Res Narkoba Polres OKU amankan 3 orang pelaku yang diduga melakukkan tindak pidana Narkotika jenis shabu dan di 3 Tkp yang berbeda. Senin (10/06/2024).


3 orang pelaku tersebut ditangkap di tempat yang berbeda, pelaku AMINA ROHAYANI BINTI ISMAIL,40 Thn,Wiraswasta,Dusun 1 RT 003 /RW 001 Desa Bandar Agung Kec.Lubuk Batang Kab. OKU. 

 


Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni,S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Muhamad Adrian, S.Tr.K.S.I.K.M.Si di dampingi Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon,, membenarkan bahwa Sat Res Narkoba Polres OkU menangkap 3 orang pelaku yang diduga melakukkan tindak pidana Narkotika jenis Shabu, yang penangkapan tersebut dilakukan di 3 tkp yang berbeda yaitu  Di Jalan H.Moeh Mueslimin Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.

 dan  Jln Komisaris hasim Rt 017 Rw 004 Kel.Kemala raja kec. Baturaja Timur Kab. OKU  serta Jalan Bambang Utoyo BTA Kel.Pasar Baru Kec.Baturaja Timur Kab. OKU

“Dalam penangkapan pertama

Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 Sekira Pukul 18.10 Wib di Jalan H. Moeh Moeslimin Desa tanjung Baru  Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, UNIT 1 SATRESNARKOBA yang dipimpin oleh IPDA FITRAWADI ,S.H. melakukan Penangkapan seorang perempuan yang mengaku bernama AMINA ROHAYANI BINTI ISMAIL pada saat dilakukan penggeledahan Badan  ditemukan Barang Bukti 1 (satu) Plastik Klip bening yang berisi kristal-kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam, dan 1 (satu) paket kecil Plastik Klip bening yang berisi kristal-kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu   dengan berat bruto 3,32(Tiga koma tiga dua) gram.di temukan di atas tanah yang mana sebelumnya narkotika jenis sabu tersebut di pegang oleh Tersangka dengan menggunakan Tangan sebelah Kanan tersangka yang disaksikan saksi sipil. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut



Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres OKU menjelaskan penangkapan kedua yang terjadi 

Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 Sekira Pukul 18.40 Wib di Jln Komisaris hasim Rt 017 Rw 004 Kel.Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. UNIT 1 SATRESNARKOBA yang dipimpin oleh IPDA FITRAWADI,S.H. melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan mengamankan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama * ASMAWATI BINTI KITABTARIGAN (Alm) * pada saat dilakukan penggeledahan di rumah  tersangka yang disaksikan saksi sipil ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga)  plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,57 (Tiga Koma Lima Tujuh ) gram didalam rumah tersangka. 1 (satu) Buah dompet kecil warna merah,Uang tunai sebesar Rp 2.300.000,- ( Dua juta tiga ratus ribu rupiah ) dengan pecahan seratus ribu rupiah

 Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.


“Dari hasil penangkapan pelaku didapatkan Barang bukti berupa (tiga) bungkus  plastik klip bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dengan berat bruto   3,57 (tiga koma lima tujuh)  ujar Kasat.

Dan Penangkapan ketiga , Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 Sekira Pukul 20.30 Wib di halaman rumah yang beralamat di H. Moeh Moeslimin Desa tanjung Baru  Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, UNIT 1 SATRESNARKOBA yang dipimpin oleh IPDA FITRAWADI ,S.H. melakukan Penangkapan seorang perempuan yang mengaku bernama HADIJAH BINTI SARJAYA (ALM) pada saat dilakukan penggeledahan Badan  ditemukan Barang Bukti 2 (dua) Plastik Klip bening yang berisi kristal-kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu ditemukan didalam kotak rokok merek SAMPOERNA yang berada di dalam kantong plastik warna putih merek UB MART, dan 3 (tiga)  Plastik Klip bening yang berisi kristal-kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu  di temukan di dalam  Tas warna coklat milik Tersangka. Dan disaksikan saksi sipil.  5 (lima) bungkus plastik klip bening masing - masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,66(Sepuluh Koma Enam Enam) gram, Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.


 Ketiga tersangka dikenakan  Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dan para tersangka telah dibawa ke Polres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut.”pungkas kasi humas Iptu Ibnu Holdon. 

(A1113L)

Lebih baru Lebih lama