Usut tuntas harta kekayaan para Direksi PT Timah Tbk yang terlibat kasus Mega korupsi Tata niaga timah 2015-2022



Sambar.id Bangka Belitung,4/05/2024

Kasrin Hasan selaku wakamada LMP Babel menyampaikan keprihatinannya melihat fenomena terkait kasus Mega korupsi tata kelola niaga timah PT Timah Tbk bersama smelter swasta periode 2015-2022.


Kasrin saat dihubungi awak media via sambungan  WhatsApp menyampaikan bahwa Kejagung RI harusnya juga memeriksa dan melakukan penyitaan terhadap harta benda dari para tersangka yaitu mantan direksi PT Timah yaitu Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi, direktur keuangan Emil Erindra, dan direktur  operasional Alwin Albar dan keluarganya .

Kita selama ini melihat langkah hukum yang dilakukan pihak  Kejagung melalui jaksa muda bidang pidana khusus sudah luar biasa terkait kerugian ekologis sebesar 271 triliun.

Bahkan kami diLMP Babel pernah menyuarakan aspirasi masyarakat Babel terkait berbagai kasus korupsi diPT timah Tbk ke kementerian BUMN pada 2021 silam antara lain mengenai kasus Terak dan kerjasama Smelter tersebut.


Selain itu Kasrin Hasan menyampaikan ada beberpa cukong dan perusahaan smelter swasta yang belum masuk radar kejaksaan agung RI.

Hal ini tentunya merupakan kewajiban ormas LMP Babel untuk sinergi dengan pemerintah daerah ,khususnya aph baik dibabel atau dipusat dalam membantu penegakan hukum diBabel yang saat ini menjadi pemberitaan yang menghebohkan diindonesia.


Bahkan menurut kasrin pejabat setingkat dibawah  direksi era Reza Pahlevi harusnya juga diperiksa mulai dari kepala divisi manejemen akutansi dan keuangan, divisi CSR, direktorat operasi produksi,bahkan ke divisi K3LH mengenai kewajiban pasca tambang ,dan pihak divisi pengamanan(divpam) PT Timah Tbk sesuai peraturan perusahaan no.030/2018 tentang pengamanan obvitnas mineral timah didalam WIUP PT Timah Tbk yang ditanda tangani Dirut PT Timah tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.


Jadi tidak la mungkin hanya 3 direksi yang terlibat dalam kasus ini sedangkan pejabat dibawah direksi seperti kepala unit darat Bangka dan kepala unit darat Belitung pada saat itu yang langsung berhubungan dengan pihak Smelter swasta tidak dikenakan sanksi hukum.

Contohnya adalah beberapa smelter yang mengolah dan melebur langsung bijih timah dalam IUP PT Timah seperti Smelter DS Jaya abadi ,smelter ATD disungai liat ,dll ,serta para cukong yang mengirimkan bijih timah malah tidak tersentuh APH dalam hal ini masuk dalam penyidikan kejagung RI.


Kami dari LMP Babel tetap mengawal kasus ini dan siap berkolaborasi dengan pihak Kejagung RI dalam mengungkap kasus mega korupsi diPT timah Tbk." Tutup Kasrin Hasan.


(Tim sambar-id)

Lebih baru Lebih lama