Unit Lantas Polsek Pamanukan Bersama KBO Lantas Polres Subang Tindak Tegas Mobil Pengangkut Tanah Merah Yang Melanggar Rambu Lalulintas



Sambar.id, SUBANG, JABAR - Unit Lantas Polsek Pamanukan bersama KBO Lantas Polres Subang, Polda Jabar tindak 17 unit kendaraan Dam Truk pengangkut Tanah Merah yang melanggar rambu lalulintas.


Kapolsek Pamanukan, Kompol Supratman melalui Kanit Lantas Polsek Pamanukan Iptu Wawan Caswan, didampingi KBO Lantas Polres Subang, Ipda Sahroni menyampaikan, penindakan terhadap kendaraan Dam Truk tersebut karena mereka telah melanggar rambu lalulintas yang ada. Seharusnya kendaraan truk tersebut melintas ke jalan Cece Zakaria bukannya masuk ke Jalan Ion Martasasmita," tutur Iptu Wawan.


"Penindakan tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam undang - undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan Angkutan jalan. Menurut undang - undang no 22 tahun 2009 salah satu kewenangan polisi adalah melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalulintas," kata Iptu Wawan.


Lebih lanjut Kanit Lantas Polsek Pamanukan ini menyebut, upaya penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan akan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan," ungkap Iptu Wawan Caswan. (*)
Lebih baru Lebih lama