Hendak di Konfirmasi Oknum Kades Ancam Wartawan

SAMBAR.ID// Jepara -  Hendak dikonfirmasi Oknum Kepala Desa (kades) Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, ancam wartawan yang tengah menjalankan tugasnya, sebagai pencari berita. Jum'at, 24/05/2024.


Oknum Kepala Desa (kades),desa Lebak diduga telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan, kepada wartawan, Tindakan tersebut,Mencederai semua profesi wartawan, ini merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Saat itu wartawan menghubungi kades melalui via WhatsApp dengan maksud dan tujuan baik mengkonfirmasi,klarifikasi dan  koordinasi terkait  Pembangunan saluran air U, Jalan Dusun punden Sekunir RT. 03 RW. 01 Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji, kabupaten Jepara.


Pekerjaan menggunakan anggaran dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024, jumlah nominal Rp :164. 081. 600, dengan Volume P=320 m, T= 0,6,cm, L 0,6 cm, diduga terdapat pelanggaran - pelanggaran lain, antara lain,spesifikasi bangunan tidak sesuai dengan RAB, GAMBAR,KAK, dalam pengecoran tidak didasari lantai kerjanya.


Dimana Desa yang mempunyai prinsip swakelola dan berbasis sumber daya manusia (SDM) didesa, yang seharusnya pelaksanaan kegiatan pembangunan dan serta  pemberdayaan masyarakat didesa.


Mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan mengutamakan tenaga, pikiran, dan keterampilan warga didesa dan kearifan lokal didesa,namun pada kenyataannya tim pelaksana kegiatan (TPK) tersebut, diserahkan pihak ketiga, tanpa proses serta mekanisme yang benar,dan bahkan  hanya melibatkan dua orang warga desa setempat," ujar pekerja di lokasi.


Diduga oknum kepala desa lebak,ini melanggar UU no.6 Tahun 2014, PP No 43  Tahun 2014 , Perbup No 38 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa. Yang seharusnya pekerja berasal dari masyarakat setempat, tetapi dalam konteksnya kegiatan tersebut, Justru malah diserahkan kepihak ketiga. Pengakuan pekerja dilokasi  berjumlah 11 (sebelas) orang, yang 2 (dua ).orang  warga desa setempat, yang 9 (sembilan). orang dari pemborong / pihak ketiga yang di tunjuk kades lebak. Ini menunjukkan lemahnya  pengawasan dan pembinaan dari pihak kecamatan Pakisaji, kabupaten Jepara.


*Namun,* wartawan bukannya mendapat sambutan yang baik dari pihak kepala desa, justru sebaliknya malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum kades tersebut.


Kepala Desa saat dikonfirmasi, dengan chating via WhatsApp mengatakan  njalukmu  ketemu Ning ndi, ketemu Ning sawah, opo Ning kali, opo ning omah, opo ning kuburan, piye ? Sido jaluk ketemu Ning ndi, terserah meh ngajak ketemu ning ndi wae aku siap,    tengah kuburan oke  "pungkasnya dalam bahasa kisam ini jawaban nya.


 Perbuatan oknum Kades Lebak tersebut,telah melukai hati dan perasaan insan pers,dalam menjalankan tugas,pokok dan fungsi sebagai kontrol,yang mana tugas jurnalis tersebut sudah di lindungi Dalam Undang-undang Pers, diduga oknum kades tersebut,melanggar Pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana,Setiap orang yang melawan hukum,dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat,merugikan orang lain,dan / atau menghambat, menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah," terangnya.



 (Badi-red // Toni-Kabiro Jepara).

Lebih baru Lebih lama