"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko"Kembali Lakukan Pemberantasan Pelaku Bisnis Barang Haram ( Sabu ) Tahun 2024


Sambar.id, Rohil - Bagansiapiapi.Kejahatan Dikalangan Narkotika(Sabu) Sejenisnya Belum juga Dapat Berakhir.Unit Reskrim Polsek Bangko Terus Memburu Dan Melakukan Tindakan Tegas "Kini kembali Menangkap Seorang Lelaki Terkait,"Bisnis Barang Haram (sabu)

Lelaki Tersebut  TV Alua To (43) di Jalan Lintas Bagansiapiapi- Labuhan Tangga Kecil, Jum’at (24/5/2024) Pukul 21.30 WIB kemaren.


TV alias To diciduk berkat laporan informasi dari masyarakat labuhan tangga kecil yang selalu curiga dan sering melihat aktifitas Tv alias To yang mencurigakan ditempatnya.

(red)


"Saat TV alias To dihentikan langkahnya oleh tim opsnal unit reskrim Polsek Bangko berhasil mengamankan dan menemukan barang bukti sabu setelah dilakukan penggeledahan.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto S.H,SIK,M.Si melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri, Selasa (28/5/2024) membenarkan adanya penantkapan dan pengungkapan kasus sabu di Reskrim Polsek Bangko.


“Kapolsek Bangko, Kompol IMT. Sinurat S.H, M.H, menerima informasi dan menurunkan Unit Reskrim Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Dahri Iskandar Lubis ke bergerak ke titik sasaran,” Ucap Iptu Yulanda.


“Gerak cepat tim dan disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 1 dompet kecil merah motif bunga didalamnya ada 1 bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan 3 plastik bening klip merah kecil yang didalamnya berisikan sabu, 1 buah kaca pirex dan 3 buah sendok kecil terbuat dari pipet plastik,” Terang Kasi Humas Polresta Rohikll ini.


Tim Reskrim ini juga berhasil mengamankan 1 handphone Vivo bewarna hitam, 1 buah dompet merk Cartelo hitam dari kantong celana berisi uang 2.300.000 rupiah.

tak cukup itu saja dari kamarnya kemudian ditemukan 1 buah bong dari botol plastik.


Data dirangkum di TKP menurut pengakuan TV alias To miliknya dan diperoleh dari A, teman nya (kini MB asuk daftar DPO).


Hasil tes urine TV alias To positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine dan disangkakan melanggar

Pasal 114, 112 Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rilis)


laporan:Tim Jurnalis (( Legiman ))


sumber: plh kasi humas polres rohil

Lebih baru Lebih lama