Soal Pemberhentian Kades Siweli, Kepala Inspektorat Hasan : Keputusannya Sudah Benar


Caption : Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, Hasan Nurdin Menanggapi Soal Pemberhentian Kades Siweli/F-IST.


Sambar.Id, Donggala, Sulteng - Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, Ir. Hasan Nurdin menilai, langkah Penjabat (Pj) Bupati Donggala, Rifani Pakamundi S.Sos M.Si memberhentikan Kepala Desa (Kades) Siweli, Kecamatan Balaesang, Juniar, sudah langkah tepat.


Menurutnya, Kades Siweli, Juniar layak diberhentikan dari jabatannya sementara karena dinilai sudah bertindak sewenang-wenang dan tidak mentaati prosedur dalam memberhentikan salah satu aparat Desa Siweli.


"Pemberhentian sementara (si Juniar) itu saya kira langkah tepat. Dari hasil pemeriksaan yang pihak kami lakukan, si bersangkutan ini bertindak sewenang-wenang dalam pemberhentian aparat desanya. Dia telah melanggar aturan,” ungkap Hasan, Senin (27/5/2024).


Hasan menerangkan, aturan yang dimaksud terkandung pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.


Sebelum Juniar diberhentikan, Hasan mengungkapkan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Donggala tengah melakukan teguran tertulis, namun tegurannya tidak diindahkan oleh Juniar alias dilanggar.


Dimana yang bersangkutan sudah disurati oleh PMD bahkan Camat Balaesang juga sudah menyurat tetapi Kades Siweli ini tidak mengindahkan dan tidak mau mengembalikan aparat desa yang sudah dia berhentikan. 


"Itu artinya Pemkab Donggala telah berusaha maksimal memperingatkan Kades Siweli sebelum ada tindakan tegas (pemberhentian),” ucapnya lagi.


Hasan menambahkan, bila Juniar tak merasa puas dengan keputusan pemberhentian dirinya, dipersilakan mengajukan gugatan atas keputusan itu. 


Keputusan tersebut lanjut Hasan sudah melewati berbagai pertimbangan aturan, salah satunya dari aspek hukum berlaku.


“Silakan saja kalau dia keberatan mau menggugat, kami akan siap menghadapi. Yang jelas Pemkab Donggala sudah sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.


Sebelumnya sekedar informasi, bahwa bersangkutan Kades Siweli, Juniar diberhentikan sementara oleh Pj. Bupati Donggala, Rifani Pakamundi. 


Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara No 188.45/0304/DPMD/2024 tanggal 22 Mei 2024. 


Namun Kades Juniar menolak diberhentikan. Kades perempuan itu berencana menggugat SK pemberhentian dirinya di PTUN Palu. (Abu Bakar/Red).


Source : Teraskabar.Id

Lebih baru Lebih lama