SAMBAR.ID// BANGKA BELITUNG - 24 Mei 2024, Pada sidang perdana kasus korupsi CSD WP1 Tanjung Gunung PT Timah 2018-2109 yang berlangsung dengan terdakwa DR. Ichwan Azwardi terungkap fakta bahwa proyek pembangunan washing plan darat dengan metode penambangan laut dengan menggunakan kapal isap atau cutter suction dredge (CSD) mengungkap fakta konferensi di PN pangkal pinang Menyebutkan rincian nilai biaya proyek yang luar biasa besar dengan melibatkan belasan perusahaan mitra pengadaan barang dan jasa PT timah Tbk.
Namun materi dakwaan disebutkan sebagai pimpro proyek pembangunan WP 1 CSD Tanjung Gunung sdr Ichwan Azwardi dan tim melakukan mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan sistem Penunjukan langsung atau PL.
Hal ini tentu saja bertentangan dengan peraturan perusahaan dalam bidang pengadaan barang/jasa dengan sistem PL pada proses pengadaan barang dan jasa dengan mengacu pada pasal 5 (Undang-undang no.19 tahun 2023 )tentang badan usaha milik negara dan pasal 9 ,SK direksi no. 1263/TBK/SK-0000/15.S11.2 tanggal 21 September 2015 .
Padahal proyek tersebut menurut narsum telah dibuat perencanaan dan FS atau studi kelayakan sejak tahun 2017.
Yang pada tahun 2018 awal dikerjakan dan dianggap selesai dan diserahkan oleh pihak proyek yaitu oleh pimpro Sdr.Ichwan Azwardi bersama tim kepada pihak Unit laut Bangka yang dikepalai oleh sdr.ES pada tanggal 4 Januari 2019 dalam kenyataannya belum beroperasi.
Proyek yang menelan dana -+ 29 miliar rupiah ini ternyata mangkrak dan tidak beroperasional dengan menggunakan kapal CSD yang dimaksud.
Namun yang menarik pada konferensi awal dan materi dakwaan sdr. Ichwan dan sdr. Alwin Albar sebagai direktur operasi dan produksi PT Timah Tbk saat itu telah menjalankan pekerjaan mulai dari perencanaan proyek sampai proses pengadaan barang dan jasa serta pengawasan melalui tim internal PT timah Tbk.
Ada kejanggalan terkait saksi yang disebutkan dalam kasus ini dapat dikatakan kurang dsn tidak langsung menyentuh tim internal PT timah untuk pelaksanaan proyek WP 1 CSD Tanjung Gunung tersebut.
Menurut beberapa orang nara sumber waktu lalu bahkan sempat disebutkan bahwa untuk proses pengadaan jig atau washing plan itu dibayar dengan kondisi seken alias bekas pakai, dan ada perbaikan konstruksi Jig, servis peralatan mekanis dan elektrik ke balai karya Air kantung PT.Timah Tbk di Sungailiat Kabupaten Bangka melalui kepala divisi. keteknikan dan sarana yang saat itu dikepalai oleh AW atas permintaan tim proyek tidak disebutkan sebagai Saksi pada materi dakwaan.
Begitu juga tim perencanaan dan Pengawasan proyek washing plant CSD tidak disebutkan sebagai saksi dari materi dakwaan.
Hal yang sama terjadi terkait kepala divisi pengadaan atau logistik PT Timah dengan kepala bidang pengadaan barang dan Kabid pengadaan jasa terkait proses pengadaan barang dan jasa dalam proses pengadaan barang dan jasa juga tidak ada dalam materi dakwaan.
Belum lagi tentang biaya penyediaan lahan masyarakat didesa tanjung gunung yang mengalir secara putus-putus dan sistem sewa lahan untuk digunakan sebagai kantor, gudang, sistem pencucian tanaman serta tempat stok tumpukan, kolam tailing dan lain-lain.
Kita berharap pihak JPU bisa menghadirkan lebih banyak Saksi Saksi yang terkait langsung dalam Mega proyek WP 1 CSD Tanjung Gunung dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah, tidak tebang pilih dan benar benar tuntas dalam penegakan hukum hingga yang melibatkan baik dari karyawan internal atau pejabat terkait di PT Timah dan pihak mitra swasta yang mendapatkan keuntungan dalam kasus korupsi proyek mangkrak dan sekaligus diduga adanya indikasi markup yang merugikan keuangan negara dan perusahaan tersebut.
Awak media mencoba mengkonfirmasi kepihak internal PT timah Tbk yaitu sdr.Anggi Siahaan terkait kasus proyek Washing Plan Tanjung Gunung dan pengadaan kapal CSD, namun belum ada jawaban yang diberikan sampai berita ini diturunkan.
( Tim)