Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Terdakwa SUDIRMAN Yang melarikan diri

 

Sambar. Id-Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Terdakwa SUDIRMAN Yang melarikan diri



Sambar. Id-Riau-Kamis 2 Mei 2024, sekitar pukul 18.45 WIB bertempat di Jalan Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru, Riau, Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan Terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Tinggi Riau. 

Identitas Terdakwa yang diamankan, yaitu: 

Bernama Sudirman Tempat lahir Blangkejeren ,Usia/tanggal lahir  41 tahun/10 Oktober 1983 ,Jenis kelamin : Laki-laki ,Kewarganegaraan Indonesia Agama : Islam Pekerjaan Wiraswasta Alamat : Aliantan RT.08/RW.03, Desa Aliantan, Kecamatan Kebun Rokan Hulu/Jalan Mulia Sari Nomor 21 RT.04/RW.06, Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Putusan Pengadilan : Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Tanggal 11 Oktober 2021.


Adapun Sudirman merupakan TERSANGKA  pada  tindak pidana korupsi  dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel dari tahun 2017 s/d 2018 pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Ujung Batu. 


Atas perbuatannya, Sudirman diancam dengan pidana Dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp7.206.195.700 (tujuh milyar dua ratus enam juta seratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah).


Berdasarkan pemantauan, DPO awalnya terdeteksi di Kota Batam menuju Kota Pekanbaru, Riau. Sekitar pukul 18.45 WIB, DPO tepantau sedang melaksanakan salat maghrib di Masjid Riyadhul Jannah di Jalan Simpang baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau. Setelah itu, Tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.


Saat diamankan, Terdakwa Sudirman berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan sedikit kendala. Namun, Tim Satgas SIRI dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankannya. Selanjutnya, Terdakwa Sudirman dilakukan serah terima ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. 



As-red //Sumber-KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


Cc. 

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG 

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SIARAN PERS Nomor: PR – 384/005/K.3/Kph.3/05/2024

Lebih baru Lebih lama