Sambar.id, Baubau, Sultra - Sat Intelkam Polres Baubau telah melakukan koordinasi dengan Sekretaris KPU Kota Baubau La Ode Mustari Muchtar, S.STP terkait potensi penerimaan dan penyerahan dokumen dukungan balon Independen pada Pilkada Kota Baubau Tahun 2024 dari paslon Yulia Rahman dan La Ode Muhammad Apriyadi, Selasa (14/05/2024).
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan beberapa himbauan, diantaranya sebagai berikut:
1. Bahwa agar dalam verifikasi dukungan balon independen harus bekerja secara maksimal dan mengedepankan profesionalitas kerja sehingga tidak terdapat kegandaan dukungan.
2. Bahwa syarat dukungan berdasarkan Pengumuman KPU Kota Baubau tersebut, yaitu:
a. Jumlah dukungan dan sebaran :
- Jumlah DPT 108.435.
- Jumlah dukungan minimal 10.844 dukungan (10%) dari jumlah DPT.
b. Jumlah minimal sebaran 5 kecamatan dari 8 kecamatan.
3. Adapun dokumen pengajuan:
- Surat Penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir B.PENYERAHAN DUKUNGAN.KWK- PERSEORANGAN dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
- Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
- Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN yang diunggah di Silon.
- Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan PERNYATAAN IDENTITAS PENDUKUNG KWK formulir Model yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.
4. Bahwa dalam hal bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara berlaku ketentuan:
- Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, menyampaiakan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri diserahkan saat penyerahan dukungan.
- Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan.
- Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.
Pada kegiatan tersebut, Sekretaris KPU Baubau La Ode Mustari Muchtar, S.STP mengharapkan dukungan Sat Intelkam Polres Baubau agar intens memantau perkembangan dan melakukan koordinasi.
"Kita sangat berharap, rekan-rekan dari Kepolisian juga bisa terus menjalin koordinasi dengan kami demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif," ujarnya. (*/Anto Buteng)