Sambar.id, PASURUAN - Pelayanan air bersih yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pasuruan kembali dikeluhkan warga. Warga RW 06, Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, sudah Tiga bulan tidak bisa menikmati segarnya air dari Sumber Umbulan, namun beban pemakaian dalam tagihan tetap berjalan.(27/5/2024)
Selama jaringan air bermasalah, warga terpaksa membeli air isi ulang kemasan galon untuk kebutuhan konsumsi, sehingga pengeluaran mereka membengkak. Untuk mandi dan mencuci, sebagian warga memanfaatkan sumur bor yang airnya tidak layak dan terasa licin di kulit. Ketua pemuda Arbin di Bintingan, Huda, menyatakan bahwa lebih dari 30 kepala keluarga (KK) mengalami masalah ini sejak sekitar tiga bulan terakhir.
Banyak warga yang sudah melaporkan layanan ini ke PDAM, namun tidak ada tindak lanjut. “Saya sudah sebulan yang lalu laporan, kondisinya masih tetap mati,” ujar salah seorang warga, Huda.
Warga masih memaklumi apabila air PDAM hanya keluar di jam-jam tertentu, namun kali ini mati total, bahkan ditarik menggunakan pompa air pun tidak keluar.
"Yang disayangkan, beban pemakaiannya tetap tercatat, padahal air tidak keluar," keluh Rosyid. (27/5)Ia sempat menelepon petugas PDAM yang bernama Gunawan, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Rosyid heran lantaran tagihan pembayaran masih tetap ada, sedangkan selama tiga bulan terakhir air PDAM mati total. Dalam tagihan pembayaran, terdapat beban pemakaian 15 meter kubik. Namun, ia tetap harus membayar tagihan karena jika terlambat akan dikenakan denda.
Direktur PDAM Kota Pasuruan, Yoyok Widoyoko, memastikan akan menindak lanjuti semua laporan. Dalam merespons pengaduan, pihaknya perlu menelusuri lebih dulu penyebab persoalan jaringan distribusi,pihak pdam selalu memberikan alasan yang klasik tapi nol dalam praktik teknis lapangannya.
Menanggapi situasi ini, warga mendesak melalui perwakilan lsm ajib, Walikota Pasuruan Gus Ipul untuk segera mencopot Dirut Utama PDAM, Yoyok Widoyoko, karena dianggap tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya di perusahaan plat merah ini. Rentetan permasalahan sejak tahun 2023 hingga 2024 belum ada satu pun yang diselesaikan, hanya janji dan upaya yang tidak terealisasikan. Dirut Utama PDAM, Yoyok Widoyoko, sudah menjadi sorotan publik dan media, namun terkesan kebal terhadap kritik.
Walikota diminta untuk menerapkan regulasi yang berlaku dan bertanggung jawab atas kinerja dinas-dinas di bawahnya. Warga berharap dengan adanya perubahan manajemen, pelayanan air bersih di Kota Pasuruan dapat segera membaik dan memenuhi kebutuhan dasar mereka,kalau masih tidak bisa menyelesaikan ,maka warga bintingan akan segera melakukan aksi protes didepan kantor pdam dan kantor walikota.
Dalam konteks ini,"badrus"selaku ketua umum lsm ajib PDAM bisa dianggap melanggar Pasal 17 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang diutarakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Sanksi yang berlaku atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Lsm ajib mewakili suara Warga bintingan berharap langkah tegas dari Walikota Pasuruan Gus ipul dapat membawa perubahan signifikan dalam pelayanan PDAM Kota Pasuruan, sehingga mereka dapat kembali menikmati air bersih tanpa harus menanggung beban tambahan yang memberatkan. Selain itu, warga juga mengharapkan ada tindakan nyata yang segera diambil agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,kalau masih terjadi permasalahan yang sama maka Aliansi Jaringan Indonesia Bersatu Akan menggalakkan aksi protes demo bersama warga pasuruan di depan kantor walikota "AJIB" (R15/Jinjo)