Proses Pengadaan Langsung pada Proyek WP 1 CSD Tanjung Gunung Diduga Melibatkan Banyak Oknum Pejabat Internal PT. Timah

SAMBAR.ID// BANGKA BELITUNG - Rabu (29/05/224), Kasus korupsi Mega proyek pembangunan washing plan darat tanjung gunung dan pengadaan kapal isap sewa (CSD ) dengan

Terdakwa perdana Ichwan Azwardi selaku kepala proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, - dari dakwaan - dalam pengadaan proyek dinilai telah bertentangan dengan pasal 5 undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang  BUMN. Pasalnya kepala proyek ini tidak melakukan tender padahal nilai item-item dari proyek mulai dari Rp ratusan juga hingga Rp milyaran. 

Diduga bakal menyeret banyak pihak baik pejabat PT Timah di pengadaan, pejabat teknis sampai mitra pengadaan barang dan jasa PT Timah Tbk.


Pada saat persidangan pihak JPU di hadapan majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang, yang diketuai Irwan Munir  menyebutkan Ichwan Azwardi telah melanggar prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas karena pengadaan barang dan jasa yang dilakukan tidak melalui proses yang terbuka dan transparan. 

Akibat dari penunjukan langsung yang dilakukan terdakwa Ichwan Azwardi itu tentu terdapat sederet perusahaan yang  memperoleh untung secara cuma-cuma. Padahal proyek sendiri telah gagal total, fatalnya lagi keuangan negara jadi buntung itu. 

Dalam dakwaan terungkap  kalau dari 37 item belanja proyek dengan total Rp. 15.894.130.873. Ada 6 perusahaan yang kecipratan orderan aji mumpung hingga milyaran Rupiah.


Terbesar yakni perusahaan  Timah International Investment (TII) PTE sebesar Rp 3.800.677.872 berupa belanja hidrolik JIG, panel LVMDP, motor 132 kw, panel cubicle  hingga container.

- CV Makmur Mandiri sebesar Rp. 1.991.018.000  paling mendominasi proyek bidang jasa dengan 5 item pekerjaan. Mulai dari pekerjaan pondasi JIG CSD, talud batu belah stockpile, rumah pompa tanah hingga gudang. 

-CV Jaya Lestari keciprat  Rp1.864.500.000 untuk sewa  excavator dan  dozer.

- PT Alamsjah Engineering  sebesar, Rp. 1.557.000.000, pengadaan kabel power electrical NYFGBY 3X120mm.

- PT Putra Tanjung Pura (Kalimantan) sebesar Rp950.000.001  orderan JIG primer sekunder. 


Ditemukan juga keganjilan atas belanja item  pompa tanah CSD-WP dari 2 toko yang berbeda dengan perbedaan harga yang mencolok. Dimana PT Jebsen dan Jessen menjual seharga Rp. 1.640.000.000 jenis Warman pump sedangkan PT Pioneer lebih murah yakni seharga Rp. 975.000.000.

 

Menariknya juga ternyata CV Jasa Bumay, walau nilai kontrak tak sampai Rp milyaran tepatnya Rp. 817.511.000,  namun paling mendominasi pekerjaan jasa. Dimana ada 6 item pekerjaan fisik yang dikantongi mulai pemasangan peralatan pencucian, pemasangan sistem pemipaan dan atap, install konstruksi pompa tanah hingga pembongkaran dan pemasangan.  


Sementara itu sederet perusahaan lain yang juga disebut telah menikmati hasil atas dugaan korupsi yang terjadi sebagai berikut : PT Bumi Artha Raharja, sebesar Rp. 332.000.000, CV Aman Karya, sebesar Rp. 425.000.000.

- PT Mitra Musi Pump sebesar Rp. 370.600.000, Rp. 332.000.000. CV Ratu Rembulan sebesar Rp301.578.000.

- PT Walindo Jaya Abadi sebesar Rp. 253.183.000, CV Jasa Bumay, sebesar  Rp. 140.498.000. 

- PT Gunadaya Solutech, sebesar Rp. 106.000.000. 

- CV Mandiri Jaya, sebesar Rp. 81.743.000, PT Gunadaya, sebesar Rp. 75.320.000,00.  PT Wira Griya, sebesar Rp. 43.000.000. 


Beberapa perusahaan mitra pengadaan barang dan jasa tersebut memang sudah merupakan mitra lama dalam setiap proyek pengadaan barang dan jasa di PT Timah sebut saja PT. Bumi Artha Raharja dan CV. Aman Karya Sungailiat, CV. Jasa Bumay, PT. Walindo Jaya abadi, dan CV. Makmur mandiri, yang paling fenomenal adalah timah internasional Investment (dikenal internal) dengan Tinves) yang menurut informasi didirikan oleh mantan Direktur operasi dan produksi Alwin Albar dan Ichwan Azwardi yang sekarang menjadi tersangka sejak beberapa tahun silam pada saat PT Timah melakukan kegiatan buka tambang di Myanmar saat Alwin menjabat sebagai pimpro bersama Ichwan,dan terus berlanjut sampai saat ini , dalam hal pengadaan barang dan jasa konstruksi di PT timah Tbk.


Menurut informasi yang diterima awak media bahwa proses penunjukan langsung yang dilakukan tidak lepas dari saran unsur teknis (UT)  dan tentunya sesuai dengan permintaan dari unsur pemakai (UP),dimana unsur teknis bisa memberikan saran dan masukan kepada user (dalam hal ini proyek).


Kemudian unsur teknis  bisa menunjuk mitra pengadaan barang dan jasa ke pihak logistik sesuai  dengan permintaan user ( dalam hal ini koordinator lapangan dan disetujui pimpro proyek WP1 CSD Tanjung Gunung) untuk percepatan proses pengadaan barang dan jasa dengan alasan tertentu baik terkait jenis alat, populasi alat/ barang atau pun keagenan khusus, dan ini lalu  diproses lanjut oleh  divisi logistik PT Timah dengan rekomendasi unsur teknis dan user , unsur teknis berasal dari tim  keteknikan dan sarana atau KS sebagai divisi yang menangani bidang teknis di PT.Timah.


Menariknya unsur Pemakai yang seharusnya dari unit terkait yang nanti menggunakan fasilitas proyek tidak mengetahui dan diikutkan dari awal yakni unit laut Bangka/UPLB sehingga terkait kwalitas barang dan pekerjaan jasa sipil saat diserahkan  tim proyek sama sekali tidak mengetahui bahkan washing plan darat saat diserahkan oleh terdakwa tanggal 4 Januari 2019 kepada Erwin Suhari sebagai Kepala unit laut Bangka tahun 2018-2019 disaksikan Ari Wibowo sebagai kepala unit Keteknikan dan sarana saat itu seolah membuktikan adanya kesengajaan menerima hasil pembangunan Washing Plan darat tanjung gunung tersebut ,tanpa komisioning dengan kapal CSD .

Dikarenakan  Proyek ini molor dan tidak kunjung selesai dengan. Paripurna.


Jadi patut menjadi perhatian serius dari pihak JPU tentang diduga  banyak oknum staf dan  pejabat internal PT timah dan mitra terkait pengadaan barang dan jasa diduga  terlibat praktek  kongkalikong dan mesti dihadirkan diruang sidang , karena  pada  kenyataannya pengadaan barang dan jasa  proyek WP 1 CSD Tanjung gunung tersebut tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa di divisi logistik PT Timah sesuai aturan perusahaan di PT timah Tbk dan diduga mangkrak dan terindikasi  terjadinya markup.


Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp. 29.203.415.253.  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo  pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 


(Tim)

Lebih baru Lebih lama