Personil Polres Polman Laksanakan Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dprd Kab.Polman pada pemilu 2024

POLMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menetapkan 40 orang calon terpilih anggota DPRD Polman hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.


Penetapan calon terpilih berlangsung dalam rapat pleno terbuka di Hotel Al Ikhlas Jl Budi Utomo, Pekkabata, Kamis (2/5/2024).


KPU menetapkan calon terpilih anggota DPRD Polman dari masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).


Penetapan dimulai dari perhitungan suara sah dari 15 partai politik (Parpol) peserta pemilu.


Dibacakan oleh tiga orang komisioner KPU Polman, mulai dari ketua Nurjannah Waris, Rudianto dan Andi Rannu.


Sebanyak 40 orang anggota DPRD Polman terpilih hasil pemilu 2024, masa jabatannya sampai 2029.


Ketua KPU Polman Nurjannah Waris mengatakan rapat penetapan ini digelar sesuai dengan peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih.


"Penetapan ini serentak, dasar kami melakukan penetapan calon terpilih setelah menerima surat dari Mahkamah Agung (MK) soal tidak adanya lokus gugatan," terang Nurjanah Waris, Jumat (3/5/2024).


Ia menjelaskan surat MK itu diterimanya melalui KPU Pusat, beberapa hari lalu, lalu ditindaklanjuti.


Berdasarkan dasar itu, dan PKPU, 40 calon terpilih pun ditetapkan, dihadapan para partai peserta politik.


Nurjannah menjelaskan terdapat satu calon memiliki suara yang sama banyak di dapil yang sama.


"Jadi yang kita tetapkan suara yang sama itu, kita melihat pada sebaran suaranya di tingkat kecamatan, dan desa," lanjutnya.


Ia menambahkan 40 anggota DPRD Polman terpilih ini wajib melaporkan harta kekayaanya di LHKPN.


Hal itu sesuai dengan PKPU, peserta pemilu terpilih, sebelum dilantik wajib melaporkan harta kekayaan.


Humas Polres Polman

Lebih baru Lebih lama