Sambar.id Bangka Belitung,Senin,13/05/2024
Maraknya pemberitaan tentang penangkapan pasir timah yang dilakukan oleh tim subdit 4 Direktorat kriminal khusus (krimsus ) Polda Babel terhadap pasir timah milik Su /lew warga desa permis, kec.simpang rimba kabupaten Bangka Selatan.
Menguak tabir lemahnya pengawasan produksi dari pihak Wastam dan pengamanan PT timah Tbk dilaut permis dalam WIUP PT Timah Tbk .
Sesuai informasi dari seorang narsum berinisial IN melalui sambungan telepon WhatsApp,bahwa pasir timah tersebut berasal dari kegiatan tambang laut yang berjenis PIP dilokasi yang selama ini dikerjakan oleh CV.PB yang memiliki SPK di DU laut Permis dalam WIUP PT Timah Tbk.
Menurut Narsum lain inisial JP ,bahwa SPK tersebut secara SOP PIP ternyata melebihi kuota PIP yang mendapatkan SILO atau surat izin layak operasi .
Bahkan jumlah silo 5 unit dan SPK PIP hanya 5 unit ponton saja ,namun dilapangan ada sekitar 30 unit ponton yang diberikan izin spk oleh pihak pengawasan tambang dari PT Timah Tbk diluar jumlah kuota .
Namun ada ratusan PIP ilegal yang bekerja secara bersama sama dengan giat SPK tersebut selama ini tidak dilakukan upaya penindakan dan hasilnya jelas banyak produksi pasir timah yang keluar dari pemilik IUP yaitu PT Timah Tbk." Jelasnya.
Kondisi ini patut diduga terjadi pembiaran oleh pihak Wastam dan pengamanan aset PT Timah Tbk.
Ini berkolerasi dengan adanya penangkapan terhadap oknum Su/lew warga permis yang diduga pemilik pasir timah yang tertangkap oleh pihak subdit 4 dirkrimsus Polda Babel dengan barang bukti berupa ratusan kampil timah dengan berat total +- 8 ton (11/05/2024) diperjalanan dari permis kearah pangkal pinang tepatnya dijalan raya pasir garam desa pasir garam kec.simpang katis ,kab.bangka tengah.
Sesuai aturan perusahaan no.030/ 2018 tentang pengamanan aset bijih timah didalam WIUP PT Timah Tbk ,seharusnya bijih timah yang dihasilkan dari penambangan didalam IUP diluar SPK harus diserahkan kepihak pengawasan dan pengamanan aset PT timah,dengan menandatangani berita acara penyerahan bijih timah kepihak pengawasan tambang dan pamaset PT Timah,dan dibayar dengan jasa pengarungan berdasarkan standar SHP dan kemudian aktivitas tambang yang bekerja diluar SPK didalam IUP PT Timah harusnya kegiatan tersebut dihentikan dan tidak boleh melakukan aktivitasnya kembali dan harus memiliki SPK PIP dari PT Timah Tbk.
Namun kenyataannya PIP diluar SPK tersebut masih terus beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari pihak pengawasan tambang dan pengamanan aset PT timah Tbk.
Apakah sebenarnya yang terjadi diLaut permis terkait kegiatan PIP ilegal tersebut ?Adakah permainan oknum pengawasan tambang dan pengamanan aset PT timah dengan para penambang ilegal serta CV yang ber-SPK patut dipertanyakan.
Awak media masih berupaya mengkonfirmasi kepihak wastam PIP wilayah permis sdr.Rosmito , Kabid humas PT Timah Tbk dan pihak terkait,juga mempertanyakan terkait statement dari humas Polda Babel dibeberapa media online yang mengatakan bahwa pasir timah yang diamankan tersebut bukan berasal dari IUP PT Timah Tbk.
Namun sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pihak terkait.
( tim sambar-ID)