Pasca Pemilu 2024 Kantor Pos Pusakanagara Kembali Distribusikan Bansos Beras, Ini Syarat Yang Harus Dibawa Oleh KPM



Sambar.id, SUBANG, JABAR - Pasca Pemilu 2024 Kantor Pos Pusakanagara kembali distribusikan bantuan pangan beras kepada 6517 keluarga penerima manfaat (KPM) yang bertempat di Kantor Pos Pusakanagara, Sabtu (11/05/2024).


"Hari ini kita kembali  lagi melaksanakan  penyaluran bantuan pangan (beras) 10 kg kepada 6517 KPM yang tersebar di dua Kecamatan Pusakajaya dan Pusakanagara," ucap Kepala Pos Pusakanagara Asep Wahyudin.

Selain itu Asep juga pastikan  penyaluran beras ini diterima langsung  oleh KPM sebagaimana daftar yang diberikan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Pos Indonesia.

"Kami pastikan penerima adalah yang berhak, berdasarkan nama dan alamat yang tertera dalam surat undangan, selain itu  Pos Indonesia juga  akan melakukan pengecekan agar tepat sasaran," tuturnya.


Lebih lanjut Asep menegaskan , untuk  pendistribusian beras tetap kita laksanakan di Kantor Pos Pusakanagara dan bagi penerima undangan  harus membawa dan menunjukan e-KTP dan surat pemberitahuan (SP) sebagai penerima bantuan.


"Bagi  KPM yang diwakilkan oleh keluarganya, harus menyertakan surat pernyataan yang diketahui dan di cap oleh Pemerintah Desa setempat dan sesuai yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) KPM.

"Nanti petugas kami akan melakukan verifikasi syarat administrasi penyerahan CPP yang dibawa oleh penerima bantuan untuk diverifikasi datanya,” tegasnya.

Lebih lanjut Asep Wahyudin berharap, Program bantuan sosial ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, khususnya kebutuhan pangan. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan mereka dapat memperoleh akses yang lebih baik terhadap pangan dan meningkatkan kualitas hidup mereka," pungkasnya.(*)
Lebih baru Lebih lama