SAMBAR.ID// BANGKA BELITUNG - Penampung kolektor timah Pandi terang-terangan membeli dan pengumpul timah dari hasil penambang timah laut tanpa takut dan terang terangan.di kampung kapitan kelurahan mantung, kecamatan belinyu
Dimana sekarang di Bangka Belitung kita ketahui kejagung tengah menjalan kan kasus korupsi tata kelola niaga timah yang merugikan negara 271 t.
Awak media saat inventigasi langsung di lokasi lapangan. Jum'at (17/05/2024) Pukul 18.20 Wib
Melihat Pendi kolektor timah asik membeli biji timah dari penambang liar .
Saat di tanya siapa bos besar Pendi (kolektor) mengatakan ahon bakek
Saya di kasih harga 205 ribu rupiah per sn.
Jadi saya beli kepenambang dengan harga paling tinggi 140 RB itu pun paling bersih.
Saat awak media menanyakan kepada salah satu penambang yang mana,minta tolong jangan di sebut kan indetitas nya mengatakan saya jual ke Pendi dengan harga 140rb rupiah per kg. Kalau bersih kalau tidak bersih kadang di bayar 137,135,RB tergantung bersih tidak nya kami nyuci timah.
Saat di tanya nambang di mana. Nasumber mengatakan kami nambang di laut kelabat Belinyu .
Menurut Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Kemudian disampaikan oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM saat itu Ridwan Djamaluddin Pernah mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni Pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun 2020.
“Dalam aturan tersebut, yang bersangkutan (Kolektor/Penampung) harus punya izin pengangkutan dan penjualan,” Tegas Ridwan Jamaludin.
Hingga berita ini diturunkan, awak media berupaya meminta keterangan aparat hukum untuk menindak lanjuti praktik yang diduga illegal ini.
(Tim sambar)