Meresahkan, Tambang Pasir di Cikalong Izin Dipetanyakan

Sambar.id, Tasik Selatan, Jabar - Izin kepemilikan Tambang pasir Cikalong/Cipatujah kabupaten Tasik Selatan  dipertanyakan sebab makin meresahkan dan merusak psktor alam pesisir pantai. kamis 2 mei 2024.


Hal itu Maraknya Tambang pasir  ilegal seakan pengusaha pemilik tambang sudah kebal hukum seakan aparat kepolisian tidak tau apa apa.


Oleh karena Dampak Dari tambang yang tidak memiliki galian C ilegal yang merusak mengakibatkan kerusakan bibir pesisir pantai di wilayah Cikalong/Cipatujah kabupaten Tasik Selatan, Seperti lahan pesisir pantai yang meluas  hampir sampai ke rumah pemukiman penduduk setempat.


Sementara Penerapan hukum terhadap tambang galian C ilegal yang mengakibatkan kerusakan alam di wilayah Cikalong/Cipatujah tidak bisa tinggal diam karena akan patal dampak nya pencemaran udara pencemaran air pencemaran sampah.


Akibatnya sarana dan prasarana wisata rusak serta secara tidak langsung kerusakan lingkungan tersebut mengakibatkan pemanasan gelombal dan perubahan iklim akan berdampak banjir ataupun bencana alam.


Penerapan hukum terhadap tambang galian C ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah kabupaten Tasik Selatan antara lain,.


Sangsi administratif di mana sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020 mengenai pertambangan mineral dan pertambangan pasir laut.


Bahwa sangsi administratif dapat berupa, peringatan tertulis,denda , penghentian sementara, sebagai atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, sangsi pidana terhadap pengusaha yang melangar ketentuan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan undang-undang nomor 3 tahun 2020 mengenai tambang ilegal yang tidak memiliki izin galian C. 


Hingga berita diterbirkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi. (Dev)


Lebih baru Lebih lama