SAMBAR.ID// BANGKA BELITUNG - Senin 27 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang Saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial:
-HT Direktur sebagai CV Maria Kita sebagai Mitra IUJP PT Timah Tbk.
-PSP sebagai Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk).
-HS Direktur sebagai CV Jaya Mandiri sebagai Mitra IUJP PT Timah Tbk.
Dan ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022.
Adapun keempat orang Saksi yang diperiksa terkait dengan penyidik perkara tindak pidana tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Pemeriksaan Saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sumber : kapuspenkum kejagung RI