Mantan Gubernur Babel ERD diperiksa Kejaksaan Agung Bersama 3 Orang Saksi Lainnya Terkait Perkara Komoditas Timah

SAMBAR.ID// BANGKA BELITUNG - Senin 27 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik ​​pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang Saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial:

-HT Direktur sebagai CV Maria Kita sebagai Mitra IUJP PT Timah Tbk.

-PSP sebagai Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk).

-HS Direktur sebagai CV Jaya Mandiri sebagai Mitra IUJP PT Timah Tbk.

Dan ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022.


Adapun keempat orang Saksi yang diperiksa terkait dengan penyidik ​​perkara tindak pidana tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.


Pemeriksaan Saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.


Sumber : kapuspenkum kejagung RI

Lebih baru Lebih lama