SAMBAR.ID// ROHIL - Terekam Cctv Aksinya Menyatroni Kantor Sekretariat Forum Silaturahmi Pelaku Sejarah Pembentukan Kabupaten Rohil (FSPS-PKRH), AD alias Andreas (28) alamat Jln Perwira Kelurahan. Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil. Diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil. Rabu 22 Mei 2024 Pukul 21.00 WIB.
Mengaku tidak bekerja kepada Polisi, AD alias Andreas, adalah salah satu dari 3 lainnya yang bersaksi menyatroni dan menggasak 1 set spring bed dan 13 keping papan kayu Punak miliar Ridayanti (60) di Kantor kesekretariatan FSPS-PKRH) di Jln Perwira, Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Rabu, 22 Bulan Mei 2024, Pukul 10.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil iptu Yulanda Alvaleri STrk MM saat membenarkan Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). menjelaskan
Ibu Ridayanti atau pelapor mendapat telpon dari ketua organisasi, bahwasanya kantor sekretariat mereka kena bongkar, Ketuanya juga minta pelapor untuk melihat, karena ianya sedang berada di Pekanbaru. dan pelapor langsung mengecek ke kantor tersebut dan ternyata pintu terali yang didepan telah dirusak oleh orang tidak dikenal.
Setelah itu pelapor cek ke bagian dalam kantor dan garasi dan adapun barang yang hilang berupa papan punak 13 keping dan spring bet 1 set. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 3.500.000,00,_ melaporkan kejadian tersebut kepihak polsek Bangko," terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Setelah Laporan diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara curat tersebut dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi2, dan tindakan kepolisian lainya, dengan cara merusak pintu belakang.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku curat tersebut adalah AD alias Andres, YS, BL dan AN. Terus Unit Reskrim mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Jl. Perwira, lantas Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. bersama Panit 1 Opsnal Polsek Bangko Ipda Dahri Iskandar Lubis, menuju Jalan tersebut,
Sesampainya, benar ada 1 orang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir Jalan. Kemudian Unit Reskrim langsung mengamankan dan melakukan introgasi terhadapnya yang mengaku bernama AD alias Andreas, dan iapun mengaku telah melakukan Tindak Pidana Pencurian bersama 3 orang lainnya.
Diterangkannya juga kalau hasil curiannya telah dijual ke Salah satu Warga yang beralamat di Jl. Pahlawan. Setelah itu Tim mencari sebagian barang bukti yang telah dijual dan menemukan Barang Bukti tersebut di beberapa tempat. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," kata iptu Yulanda Alvaleri.
Barang bukti yang dibawa, 1 buah Spring bed warna merah dan 6 keping Papan Kayu, kepada tersangka AD alias Andreas dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dan yang bernama YS, BL, dan AN ditetapkan sebagai DPO)," imbuhnya.
laporan: tim Jurnalis (( Legiman ))
Sumber: plh Kasi Humas Polres Rohil