Labrak Perkap 8/2011, LMP Sulsel Polisikan Toyota Astra Finance

Sambar.id, Makassar, Sulsel - Labrak Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusi, LMP Sulsel Polisikan Toyota Astra Finace.


Terkait hal itu, ketua Harian Laskar Merah Putih Sulsel Fahrianto Achmad menjelaskan terkait kredit yang menunggak yang berhak menarik kendaraan adalah Polisi berdasarkan keputusan pengadilan.


"Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok Debt collector," jelasnya.


Dia juga Menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan leasing hingga pinjaman 


"Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. diantaranya poinnya: penagih kredit tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen" tambahnya

Selain itu dia Menegaskan, agar pihak aparat hukum menindaklanjuti agar aturan yang berlaku diterapakan sesuai dengan undang undang yang berlaku.


"Saya minta secara hormat kepada pihak kepolisian menerapkan dan mejanlangkan perkap No.08 tahun 2011 dan begitu juga OJK menerapkan  POJK No 6 Tahun 2022, agar peraturan tersebut tidak terkesan pormalitas semata namun realiasasinya nyata," tegasnya


Namun perusahan pembiayaan dari PT. Toyota Astra Finace (TAF) melakukan perampasan terhadap mobil avansa DD 1274 GN yang sama sekali tidak ada tunggakan yg d lakukan oleh pihak dibitur.


"Pihak TAF melakukan pemblokiran kepada dibitur yg dimana dibitur tdk dapat melakukan pembayaran tersebut, maka dari pada itu kami selaku penerima kuasa," ujarnya


Terkait peristiwa penarikan kendaraan yang dialami oleh nasaba PT. TAF di salah satu perumahaan yang di Palangga, Kabupaten Gowa, saat ini telah dilaporkan di Mapolda Sulsel.


"Kami sudah melayangkan pelaporan ke polda sulsel dengan surat tanda penerimaan laporan nomor: LP/B/422/V/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN dan kami akan melakukan aksi demonstran kepada kantor TAF ( TOYOTA ASTRA FINACE ) pada hari jum'at tanggal 03/06/2024 dgn tuntutan menutup kantor taf  dan meminta pihak aparat untuk menangkap pihak yang melakukan perampasa  terhadap dibitur," pungkasnya. 


Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi (*)

Lebih baru Lebih lama