SAMBAR.ID// JAKARTA - Rabu 29 Mei 2024, Ketua Umum ASPRAGI 08, Ramses Sitorus, mendampingi anggota relawan 02 dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepolisian ke Propam Brimob Kelapadua. Laporan tersebut didasarkan pada tuduhan bahwa oknum kepolisian tersebut melanggar Pasal 372 KUHP tentang dugaan penggelapan pada kendaraan bermotor roda empat Anggota Relawan 02.
Kronologi kejadian bermula ketika salah satu anggota relawan 02 melaporkan bahwa kendaraan miliknya yang awal nya disewa 4 hari dan ternyata digadaikan ke orang lain. Kendaraan roda empat tersebut kemudian tidak dikembalikan, meskipun sudah berulang kali diminta secara baik-baik.
Dalam keterangannya, Ramses Sitorus menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. "Kami di ASPRAGI 08 berkomitmen untuk membela hak-hak setiap anggota ataupun masyarakat biasa dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Laporan ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang berada di atas hukum," ujarnya.
Laporan ini telah diterima oleh Propam Brimob Kelapa Dua dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Ramses berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang. "Kami percaya pada integritas institusi kepolisian, dan kami berharap agar kasus ini diproses sesuai prosedur yang berlaku," tambahnya.
Dengan adanya kasus ini, ASPRAGI 08 berharap dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya pengawasan terhadap tindakan aparat hukum dan memastikan perlindungan hak-hak warga negara. (***)