Kasus Pembunuhan Berencana di Kuningan Terungkap: Motif Keluarga dan Kekerasan


SAMBAR.ID// Kuningan - Masyarakat Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan digemparkan oleh kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan seorang pria berinisial I.M. (43) meninggal dunia. Kasus ini terungkap berkat kejelian Sat Reskrim Polres Kuningan yang menemukan kejanggalan dalam dugaan awal kecelakaan lalu lintas. Senin (24/05/2024).


Pada hari Jumat, 24 Mei 2024, Sat Reskrim Polres Kuningan menerima laporan dari masyarakat tentang kematian I.M. yang awalnya diduga akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan luka-luka yang mencurigakan pada tubuh korban, memicu dugaan adanya tindak kriminal.


Tim gabungan Sat Reskrim Polres Kuningan dan Polsek Darma segera melakukan investigasi mendalam. Mereka mewawancarai keluarga korban dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap tiga tersangka: Sdri. Y, Sdr. D-S, dan Sdr. D-J di wilayah Kabupaten Kuningan.


Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa pembunuhan ini telah direncanakan sejak Maret 2024. Peran masing-masing tersangka dijelaskan sebagai berikut:


Sdri. Y: Otak di balik pembunuhan, merencanakan dan menyuruh Sdr. A-N untuk menghilangkan nyawa korban.

Sdr. A-N: Eksekutor yang melakukan pembunuhan sesuai perintah Sdri. Y.

Sdr. D-S dan Sdr. D-J: Mendukung dan mengawasi saat eksekusi berlangsung.


Motif utama pembunuhan ini adalah kekesalan dan sakit hati yang dirasakan oleh Sdri. Y. terhadap Korban, I.M., yang sudah lama tidak bekerja, tidak mampu menafkahi keluarga, serta sering melakukan kekerasan terhadap Sdri. Y. Perasaan ini memicu niat jahat yang kemudian diwujudkan dengan bantuan para tersangka lainnya.



Berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh, Sat Reskrim Polres Kuningan menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 55 ayat (2) KUHP.


Kasus ini tidak hanya mengguncang warga Desa Bakom tetapi juga menjadi peringatan akan pentingnya penyelesaian masalah keluarga tanpa kekerasan. Kepolisian Resor Kuningan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu mencari jalan keluar yang damai dan bijaksana dalam menghadapi konflik.


Kepolisian Resor Kuningan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Mereka mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. Kasus ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu penegakan hukum dan menjaga keamanan lingkungan sekitar.


Dengan penangkapan para tersangka, polisi berharap dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas. Proses hukum akan terus berlanjut hingga para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.@Budi

Lebih baru Lebih lama