Kantongi Izin Disperindag, Wahana Pasar Malam Pindah ke Depan Pasar Sentral

Sambar. Id. Com. TIMIKA - Akhirnya, wahana pasar malam kini telah mengantongi izin Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika.

Pasar malam itu pun kini pindah dari lapangan pasar lama ke depan Pasar Sentral Timika di Jalan Hasanuddin.

Kepala Disperindag Petrus Pali Ambaa mengungkapkan, wahana pasar malam dapat kontrak awal selama sebulan di depan Pasar Sentral Timika.

“Sebenarnya saya mau dorong kedalam pasar kuliner, tetapi setelah berbicara dengan bagian teknisinya (wahana) terkait alat-alat hiburan mereka, ternyata tidak akan mampu (ditampung) di dalam,” kata Petrus saat ditemui, Rabu (15/5/2024)

Petrus melanjutkan, izin yang diberikan bersifat sementara karena Pemkab Mimika berencana membangun galeri UMKM dan Galeri Noken di lokasi tersebut.

Meski hanya diberikan izin sementara, namun wahana tersebut akan tetap dikenakan retribusi sewa lahan, sedangkan pengunjung akan dikenakan biaya parkir dan juga retribusi bagi para pedagang.

“Ini sesuai dengan peraturan daerah tentang retribusi. Retribusi ini masuk dalam kategori pelayanan pasar, karena lokasi tersebut masih merupakan lahan pasar,” tutupnya. 


Rilis:joko lelono
Lebih baru Lebih lama