Buntut PKB Tentang SUT, Kadiv SDM PT Timah bungkam

Sambar.id, Pangkal Pinang, Babel - Kadiv SDM PT Timah Fikha Lutfhi bungkam terkait perubahan perjanjian kerja bersama (PKB) serikat pekerja dengan memo direktur SDM tentang persyaratan kenaikan Skala Upah Tahunan (SUT), 


Diduga  Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perusahaan  dengan Serikat pekerja PT.Timah dirubah dengan secarik memo direktur SDM tanpa mengindahkan persetujuan dari  kementrian tenaga kerja RI.


Seperti pemberitaan sebelumya Direktur SDM melalui kepala divisi Sumber daya manusia, Fikha Luthfi perusahaan plat merah tersebut telah  merubah isi Perjanjian Kerja sama (PKB) antara PT timah Tbk dengan ikatan karyawan timah (IKT) dengan memo 0003/Tbk/MO-4000/24-8.1 yang ditanda tangani Direktur Sumber Daya Manusia Tigor Pangaribuan tanggal 1mei 2024 yang ditujukan kepada kepala divisi/wilayah.


Perihal : Persyaratan kenaikan berkala upah tahunan (SUT) kenaikan golongan upah reguler /pilihan ,Plt ke Pjs dan Pjs ke Pj.


"Dengan alasan adanya pertemuan bipartyt (dua pihak ) antara manajemen  dengan pengurus ikatan karyawan timah ,dan melihat kondisi keuangan  perusahaan yang dilakukan  pada akhir  April 2024 lalu,tanpa melakukan perundingan dengan serikat pekerja lainya  dan seharusnya pihak manajemen PT timah melalui direktur SDM PT timah mengajukan perubahan isi materi PKB ke kementerian ketenagakerjaan RI ini urung di lakukan, hal tersebut membuat resah para pekerja yang bernaung di perusahaan plat merah  ini," Jelasnya seorang tidak bersedia disebut namanya.


Dia juga membenarkan terkait terbitnya memo tersebut bahwa sudah ada pertemuan manajemen dengan serikat pekerja (IKT)


 "Betul  kemaren sudah ada pertemuan manajemen dengan serikat pekerja (IKT),manajemennya minta waktu untuk memperbaiki sistem dan keuangan perusahaan" ujarnya .


"Sebagai mantan karyawan  dan sekaligus  mantan pengurus serikat pekerja (IKT) PT Timah Tbk saya merasa miris melihat  manajemen Perusahaan kelas dunia ini merekrut dan menempatkan seseorang dengan jabatan yang mentereng namun minim pengetahuan, bagaimana tidak baru-baru ini juga kita melihat banyak sekali kasus kasus yang terjadi di perusahaan ini baik terkait masalah kasus hukum maupun masalah internal  kekaryawanan."ujar saat dihubungi awak media.


Namun hal ini seperti yang disampaikan nara sumber ternyata produk memo direktur SDM  0003/Tbk/MO -4000/24-8.1 tgl 1 mei 2024 tentang persyaratan kenaikan berkala upah tahunan (SUT) kenaikan golongan upah reguler /pilihan ,Plt ke pjs,dan PJs ke PJ menunjukan bahwa  yang bersangkutan  kurang paham aturan PKB 2022-2025 yang ditanda tangani antara serikat pekerja yaitu IKT ,manajemen PT Timah dan kementrian tenaga kerja RI tidak bisa  dirubah sebelum habis masa berlaku dengan dalil apapun,apalagi ini jelas merugikan karyawan,dan harusnya perwakilan serikat pekerja memahami hal ini.

Sementara, pihak manejemen PT Timah tidak bisa serta merta dengan dasar  kondisi keuangan  perusahaan yang kurang baik dijadikan alasan menerbitkan memo tersebut karena jelas  menyalahi aturan yang ada dan cacat hukum " tambah


"Semoga dengan telah bergantinya Direktur SDM PT Timah Tbk melalui RUPS pada 8 mei 2024  kemarin PT Timah Tbk  dapat membenahi sistem ke SDM an  dan memperhatikan hak hak karyawan sesuai perjanjian kerja bersama yang telah disepakati," harapnya


Agar ke depan PT Timah Tbk kembali dapat bersaing dengan menjadi leader sebagai perusahaan tambang timah  terkemuka di dunia.


"Tidak akan maju suatu perusahaan jika dalam pengelolaan kekaryawanan saja tidak mampu karena karyawan adalah aset perusahaan yang paling berharga, karyawan bukan hanya pekerja tapi juga ujung tombak bagi keberhasilan perusahaan." Tutupnya


Awak mediapun masih berupaya  mengkonfirmasi ke Fikha Lutfhi selaku kepala divisi SDM PT Timah Tbk yang merupakan pejabat penting yang mengurusi berbagai hal tentang hak dan kewajiban karyawan ,serta sampai ke jenjang karir dan menciptakan SDM timah yang unggul dan bermartabat.


Namun sayang upaya konfirmasi awak media ke yang bersangkutan tidak mendapatkan respon sama sekali.


Awak media pun mencoba melakukan konfirmasi dengan ketua umum IKT Irfan Yuliandi   namun sedang istirahat  karena kondisi kesehatan kurang fit ,begitu pula dengan Ketum PKT sdr.Ahmad Tarmizi juga tidak merespon ketika dikonfirmasi oleh awak media sampai dengan berita ini diturunkan.


(Tim)


Lebih baru Lebih lama