SAMBAR.ID// SUMEDANG - Kepala Desa Cigendel, H.Mulyana melakukan tindakan tegas terhadap oknum aparat pemerintahan Desa Cigendel yang diduga telah melanggar aturan dengan menyalahgunakan wewenang dalam hal pemungutan PBB kepada masyarakat desa tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh H.Mulyana saat ditemui wartawan Sambar.id di kediamannya pada hari Jum'at (24 Mei 2024).
Menurut H Mulyana, sebagai pimpinan dirinya harus bersikap profesional dengan memberikan sanksi pada bawahannya yang melakukan kesalahan, dengan tujuan agar ada efek jera bagi oknum pelaku dan ke depannya hal tersebut tidak terulang kembali.
"Saya sebagai kepala desa sudah mengambil tindakan pemberian sanksi berupa Surat Peringatan bagi oknum tersebut, dan mereka sudah menyatakan secara tertulis pengakuannya di atas materai dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari", jelasnya.
Lebih lanjut H Mulyana menjelaskan bahwa tindakan pemberian sanksi yang diberikan sudah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Bappeda Kabupaten Sumedang.
Adapun dalam hal keuangan semuanya sudah dikembalikan oleh para oknum yg selanjutnya sudah langsung dibayarkan ke kantor pajak.
H Mulyana berharap hal ini dapat diambil hikmah dan pelajaran bagi semua jajaran perangkatnya agar dalam menjalankan tugasnya senantiasa transparan dan berkoordinasi dengan kepala desa.
Tak lupa H Mulyana juga meminta maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan karena dirinya sebagai pimpinan bertanggung jawab untuk memperbaiki kinerja aparat bawahannnya.
"Insya Allah kami akan terus membenahi kinerja perngkat Desa Cigendel, termasuk para Kadus, ketua RW dan ketua RT agar dapat melayani kepentingan masyarakat secara baik dan maksimal", pungkasnya.
(Rahman)