SAMBAR.ID// SUMEDANG, JABAR - Forum Diskusi Desa Margaluyu terkait Pembahasan Revisi UU Desa No. 3 Tahun 2024, waktu pelaksanaan di Gedung Serbaguna Desa Mergaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Kamis (16/05/2024) Pukul 08.00 Wib s/d Selesai
Acara dihadiri dari berbagai unsur aparatur pemerintah perangkat desa/daerah yang terkait yaitu :
1. Kepala Desa Margaluyu, H. Mamad, 2. Sekdes Margaluyu, Dedi Kusnadi, 3. Para Calon Terpilih anggota BPD serta anggota BPD Lama Desa Margaluyu, 4. Kasi Pemdes Kecamatan Tanjungsari, Tri Anita, 5. Ketua Forum BPD Kabupaten Sumedang, Asep Suryana, 6. Tokoh Agama, 7. Babinsa, Sertu Udju, 8. Bhabikamtibmas Aiptu Mulyana, 9. Tokoh, Warga masyarakat Desa Margaluyu.
Dalam pelaksanaan acara tersebut pembahasan langkah-langkah Tentang Revisi UU Desa No. 3 Tahun 2024
Dari pantauan awak media sambar.id dalam forum acara diskusi berlangsung alot, dalam section tanya jawab yang disampaikan oleh para tokoh masyarakat sebagai aspirasi terkait UU Desa No. 3 Tahun 2024, yang selama ini simpang siur dan kurang memahami aturan isi UU Desa No. 3 Tahun 2024
"Agus Supendi, Purna TNI (Calon terpilih BPD), Dusun Babakan Limus menjelaskan, menggaris bawahi tentang Revisi dalam aturan UU Desa No. 3 Tahun 2024, perlu diketahui dapat mengerti dan memahami tujuannya tentang Revisi tersebut, akan dibawa kemana arahnya hanya sebuah mimpi jadi anggota BPD belum ada kepastian," jelas Agus Supendi dalam forum diskusi.
"Lanjut Agus, dalam hal ini perlu adanya ketegasan dan kejelasan bagi kepala desa terkait UU Desa No. 3, saat memberikan keputusan terkait pelantikan anggota BPD terpilih saat ini," tegasnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media sambar.id menurut pandangan ketua Forum BPD Kabupaten Sumedang Asep Suryana mengatakan, disini perlu adanya mediasi yang dilakukan oleh pemerintahan desa, Kecamatan dengan DPRD supaya pemahaman mengenai aturan yang ada, dan regulasi yang ada itu betul-betul bisa menjadi sebuah panduan kedepannya, jadi jangan sampai regulasi ini seolah-olah tidak bisa digunakan atau diberlakukan, sementara tidak ada penjelasan rinci oleh pemerintah daerah," ungkap Ketua F.K. BPD.
"Kami dari ketua umum F.K BPD akan mendampingi rekan-rekan anggota BPD terpilih untuk mencari solusi dan jalan keluarnya," pungkasnya.
Hasil putusan diskusi akan berlanjut sampai anggota calon terpilih BPD Margaluyu dapat direalisasikan oleh Pemkab Sumedang.
Demikian acara tersebut berjalan tertib, aman dan kodusif
Iwan Suharya (Kabiro Sumedang)
Penulis Ahmad Rifai