Sambar. Id-DIBALIK PRESTASI YANG GEMILANG, TERDAPAT DUGAAN PUNGLI DIDALAMNYA
SAMBAR.ID || Sukabumi - Satuan pendidikan dasar di wilayah Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi khususnya Sekolah Dasar Negeri Ciranji merupakan salah satu sekolah yang saat ini mentereng dari sisi prestasi. Hal ini dibuktikan dengan telah diraihnya selama 2 tahun berturut-turut sebagai juara umum lomba PAI, O2SN, dan juara Cergam tingkat sekolah dasar di tingkat Kecamatan Cikakak. Dimana kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 22 Sekolah Dasar yang berada di wilayah Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi tahun 2023/2024.
Namun sangat disayangkan, prestasi yang diraihnya tidak disertai dengan rapihnya standar pembiayaan di sekolah. Hal ini terjadi ketika munculnya informasi bahwa adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah berupa adanya pungutan pembiayaan untuk pemeluran/perbaikan lapangan sekolah yang dibebankan kepada wali siswa sebesar Rp. 50.000,- per wali siswa.
Ketika tim media mengkonfirmasi kepala sekolah baik via WhatsApp dan langsung ditemui di kantornya, kepala sekolah pun membenarkan terkait adanya iuran pembiayaan untuk pemeluran lapangan sekolah tersebut.
"Memang benar adanya perihal iuran pemeluran lapangan sekolah tersebut sebesar Rp. 50.000 per wali murid dan kegiatan kenaikan kelas Rp. 160.000. Akan tetapi itu kan atas dasar hasil musyawarah dengan wali murid dan juga Komite Sekolah. Dan itupun tidak dihitung berdasarkan jumah siswa, melainkan per wali murid sekitar ada 70 wali siswa". Ungkapnya ke awak media. Senin (28/05/2024).
Lebih lanjut kepala sekolah menuturkan, bahwa pihaknya telah berkali-kali mengusulkan masalah fasilitas pendidikan dalam hal ini lapangan sekolah dan juga pemagaran kepada pihak-pihak terkait dari mulai desa dan juga ke Dinas Pendidikan.
"Kami bahkan sengaja mengusulkan di dapodik agar terbaca oleh Dinas Pendidikan bahwa sekolah kami benar-benar kekurangan fasilitas. Kami juga pernah mengajukan ke Desa Ridogalih melalui Sekdes tetapi sampai saat ini tidak ada realisasinya". Pungkasnya.
Banyaknya dugaan-dugaan pungli yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar di akhir tahun ajaran ini diharapkan istansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan perhatian khusus dan sekaligus sebagai preseden agar dugaan pungli ini tidak terkesan menjadi agenda tahunan di masing-masing satuan pendidikan, baik tingkat dasar ataupun tingkat menengah.
Adapun satuan satuan pendidikan dalam hal ini pengelola sekolah diharapkan dapat memahami dan memperhatikan permendikbud nomor 44 tahun 2012 pasal 9 ayat (1) tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Serta permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
(Hans)