Desa Patimban Dan Jambelaer Berpotensi Pilkades, Ini Alasanya



Sambar.id, SUBANG, JABAR -
Jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa atau pilkades serentak di 245 desa di Kabupaten Subang pada 2025 mendatang berpotensi mundur. Hal itu menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa oleh DPR.


Namun ternyata tidak semua desa di Kabupaten Subang diperpanjang jabatan Kadesnya, ada 2 desa yang tidak akan diperpanjang jabatan kadesnya. Malah, dua desa tersebut berpeluang menggelar pemilihan kepala desa (pilkades).

Kepala Seksi Pemerintahan Desa yang sekarang di sebut dengan JF PSM,  Mita mengungkap, ada dua desa yang tak diperpanjang jabatan kadesnya.

Desa Patimban dan Desa Jambelaer tak diperpanjang jabatan kadesnya,” ujar Mita kepada media, Jumat (24/05/2024).


Mita menyebut, dua desa tersebut kadesnya dijabat oleh Pjs alias Pejabat Sementara.


“Dua desa itu kan (dijabat) Pjs. Bahkan, dua desa itu berpotensi untuk melaksanakan pilkades," tuturnya.

Mita menyebut , pihaknya sudah berkirim surat kepada Kemendagri terkait dua desa tersebut.

"Kita sudah berkirim surat ke Kemendagri, tinggal nunggu balasan,” katanya.

Diketahui, dua desa tersebut dijabat sekarang ini dijabat oleh Pjs Kades,  karena yang satu desa itu kadesnya meninggal dunia, sedangkan satu desa lagi kadesnya terjerat kasus hukum. (*)
Lebih baru Lebih lama