MAMASA-Unit Kamsel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa Melaksanakan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong Dengan Sasaran Sejumlah Bengkel Kendaraan Bermotor Di Wilayah Hukum Polres Mamasa Selasa 28 Mei 2024
Kali ini, Kanit Kamsel Bripka Abd Rauf memberikan sosialisasi dan himbauan larangan penggunaan knalpot brong di Bengkel Yang ada di kota Mamasa Dalam kegiatan sosialisasi, Kanit Kamsel menghimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani penjualan maupun pemasangan knalpot brong pada motornya.
"sosialisasi ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Kami harapkan para pengendara sepeda motor di jalan raya bisa mematuhi aturan aturan yang ada sehingga tidak terjadi benturan dengan hukum pada saat berkendaraan utamanya pemakaian knalpot brong karena sangat mengganggu pengendara yang lain,” Ucap Kasat Lantas Polres Mamasa Iptu Jamaluddin, S.H