18 Tersangka Kasus Narkoba, Psikotropika dan Obat Keras Digelandang Polisi pada Maret Hingga Mei 2024

SAMBAR.ID// KUNINGAN, JABAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan selama bulan Maret hingga Mei 2024 telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana terkait Narkoba, Psikotropika dan Obat Keras Terbatas di Wilayah Hukum Polres Kuningan.


Sejumlah pelanggaran pidana yang terungkap berupa memiliki, menguasai serta pelindung Narkotika jenis Sabu dan Ganja. Serta tindak pidana memiliki dan atau membawa Psikotropika, juga terkait perlindungan obat keras/bebas terbatas yang tidak memiliki izin edar.


Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, pada konferensi pers, Rabu (29/05/2024) menyebutkan, jumlah kasus yang diungkap dalam 3 bulan tersebut ada 15 kasus.


“Dari 15 kasus ini, kami berhasil mengamankan 18 orang tersangka laki-laki dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Kuningan,” terang Kapolres.


Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Udiyanto, sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari pengungkapan kasus ini adalah 28 paket narkotika jenis sabu seberat 20,71 gram, 2 paket narkotika jenis ganja seberat 6,99 gram.


Kemudian ada juga 30 butir Psikotropika berupa 20 butir Alprazolam, 10 butir Riklona serta 1.527 butir obat keras/bebas terbatas, terdiri dari 1060 butir obat jenis Dextromethorphan, 771 butir obat jenis Tramadol, 536 butir obat jenis Trihexyphenidy dan 210 butir obat jenis Hexymer.


“Modus operandi para pelaku ini ada dua, yakni dengan cara sistem tempel (map/peta) juga dengan cara bertemu langsung atau sistem COD,” imbuh AKP Udiyanto didampingi Kapolres.


Sejumlah pasal baik pelanggaran undang-undang tentang narkotika, psikotropika maupun kesehatan, mengancam para tersangka. Sejumlah 18 tersangka kasus narkoba dan obat psikotropika ini terancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.


Sejumlah pasal baik pelanggaran undang-undang tentang narkotika, psikotropika maupun kesehatan, mengancam para tersangka. Sejumlah 18 tersangka kasus narkoba dan obat psikotropika ini terancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.


@Budi

Lebih baru Lebih lama