Tempat Penampungan Para TKI Ilegal Di Jln Tanah Koja 1 No 25 Jati Negara Kaum

 

Sambar. Id-Tempat Penampungan Para TKI Ilegal Di Jln Tanah Koja 1 No 25 Jati Negara Kaum


Sambar.id- Bandung Tempat penampungan (TKI) yang berada di Jln tanah Koja 1 No 25 Rt 05 Rw 02.jati negara kaum kec. pulogadung jakarta timur." Selasa 2/4/2024


Pemilik penampungan bernama " Yeti. s ( 52 ) dari Blok Panca. Tengah Rt 005/ Rw 003.Desa Batujajar Kec Batujajar Kab Bandung barat. 




Awak media  dan beserta anggota Bais mengatakan tempat penampungan tersebut terbongkar setelah mereka mendapatkan informasi dari keluarga TKI yang akan di berangkatkan secara Ilegal oleh pihak sponsor tersebut"


Ketika awak media dan anggota Bais mendatangi rumah tersebut ada tiga orang tenaga kerja Indonesia ( TKI) yang lagi di proses untuk di terbangkan  ke Bahren dan Abu Dhabi, berinisial ( N) 42.( I) 45 dan ( R) 20.yang merupakan calon TKI dari Bandung Barat 


Dan pemilik penampungan ini setelah kami klarifikasi bahwa mereka merupakan penyalur Tenaga kerja Indonesia tujuan ke Bahren dan Abu Dhabi. Bahkan ke malayasia " ucapnya, 


Awak media beserta anggota Bais menjelaskan dari tempat penampungan tersebut mereka mendapatkan barang bukti ada tiga orang para TKI yang akan di pekerjakan ke Bahren  dan Abu Dhabi  secara ilegal.


Modus yang di gunakan pelaku mengirimkan para TKI lewat jalur belakang transit di malayasia 


 hasil informasi yang di dapat dari para TKI dan sponsor mereka diduga akan di berangkatkan secara ilegal dan sudah hampir 9 tahun sponsor tersebut kerja sama dengan pihak agenci Bahren dan Abu Dhabi yang bernama" "maemunah" alias"may,  ucap. Yeti, 


Dan atas perbuatan nya sponsor tersebut sudah melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja mingran dan Pasal 4 atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana penjualan orang ( TPPO) 


Kami dari media Sambar, dan Anggota Bais akan melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib agar segera di tangkap sponsor yang berinisial ( Yeti) dan (May) karena sudah menjual belikan orang ke luar negri secara ilegal" 



Tim@ Asep & Sahlan

Lebih baru Lebih lama