SAMBAR.ID// WAY KANAN, LAMPUNG - (10/04/2024) Polsek Gunung Labuhan, Polres Waykanan, Polda Lampung berhasil bekuk pembunuh kembarannya sendiri. Minggu malam,(07/04/2024)
Kasat Reskrim Kasat Intelkam Polres Way Kanan, dari Polsek Gunung Labuhan, laporkan ungkap kasus TP pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 atau Psl 351 Ayat (3) KUHP pidana
Pada hari Selasa Tanggal 09 april 2024, sekira pukul 05.30 Wib,Team Tekap 308 Presisi Polres Way Kanan dan Tekap 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan telah melakukan Ungkap Kasus TKP Pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Dasar LP/B/10/IV/2024/SPKT/SEK GUNUNG LABUHAN /RES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG, tanggal 08 April 2024. waktu kejadian,Pada hari Minggu tanggal 07 april 2024, Sekira Pukul 19.00 Wib. TKP Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Pelapor Istana binti Adul Wahid tempat tanggal lahir Talang Komering 23 april 1981 jenis kelamin perempuan beragama islam, pekerjaan petani,alamat Kampung Negeri Mulya Kecamatan Gunung Labuhan Kab.Way Kanan.
Korban :
Sri Harmadi bin Abdul Wahid jenis kelamin laki laki,unut 29 Th,alamat Kampung Negeri Mulya lahir 20 September 1995, agama Islam, alamat Kampung talang Komering,pekerjaan swasta,tinggal di Dusun 2 Kampung Negeri Mulya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Saksi-saksi :
Dewi Permatasari binti Sardi Idris, jenis kelamin perempuan umur 24 Th, Kabupaten Way kanan lahir 19 Juli 2000, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Suku Ogan, Agama Islam, tinggal di Dusun 2 Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Dua (2) saksi Zaelani jenis kelamin laki-laki, umur 60 tahun,beragama islam, pekerjaan petani alamat Kampung Negeri Mulya Kecamatan Gunung Labuhan.
Tersangka Sri Hardiansyah,Alias Dian Bin Abdul Wahid, jenis kelamin laki-laki umur 29 Th tinggal di Kampung Negeri Mulya lahir 20 September 1995, agama islam suku Komering pekerjaan Swasta tinggal di Dusun 2 Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung labuhan, Kabupaten Way kanan.
Modus operandi, Tersangka pulang dari kerja lalu melihat istri tersangka sedang dicekik oleh korban, dan juga ditangan kanan korban memegang sebilah golok yang akan dibacokkan kepada istri tersangka kemudian tersangka pulang dari kebun l,lalu korban melepaskan cekikan korban melepaskan cekikan korban terhadap istri tersangka,Lalu tersangka mendorong sehingga tersangka jatuh lalu korban langsung akan membacok tersangka, Tetapi tersangka berhasil berdiri dan langsung merebut golok ditangan korban, seketika itu juga tersangka langsung menebaskan golok sebanyak satu kali lalu mengenai leher bagian depan korban.
Kronologis kejadian : Pada hari Minggu Tanggal 07 April 2024 sekira Pukul 11.00 Wib, istri tersangka An.Dewi memberikan baju baru dari orang tua istri tersangka,Kemudian diambil korban lalu diletakkan dimeja dapur lalu korban langsung keluar, Sekira pukul 19.30 Wib lalu korban pulang kembali ke rumah langsung menuju kamar mandi lalu membanting gelas dan piring,
Mendengar hal tersebut, lalu istri tersangka mendekati korban dan langsung marah marah lalu mencekik istri tersangka dan anaknya,Lalu tersangka pulang dari kerja melihat istri sedang dicekik oleh korban juga ditangan kanan korban terlihat memegang sebilah golok yang akan dibacokkan kepada istri tersangka, korban mengetahui tersangka pulang dari kebon,lalu korban langsung melepaskan cekikkannya terhadap istri tersangka, dan langsung mendorong sehingga tersangka jatuh dan korban langsung akan membacok tersangka akan tetapi tersangka berhasil berdiri dan langsung merebut golok ditangan korban.
Dan seketika itu juga, Tersangka langsung menebaskan golok sebanyak satu kali lalu mengenai bagian leher depan korba lalu tersangka langsung pergi menggunakan sepeda motor miliknya sedangkan korban dibawa warga sekitar ke Rumah Sakit (RS) Handayani Kotabumi Lampung Utara, akan tetapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia, kemudian warga sekitar malaporkan kejadian tersebut ke polsek Gunung Labuhan untuk di tindak lanjuti.
Kronologis penangkapan : Pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 05.30 Wib di Dusun Beringin, Desa Suka Marga, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, Team Tekap 308 Presisi Polres Way Kanan dan Tekap 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan berhasil menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan kemudian dibawa ke Polsek Gunung Labuhan guna penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang di amankan, Satu sebilah golok panjang sekitar 40 CM, 1 lembar baju kaos oblong warna hitam lengan pendek yang dipakai korban pada saat kejadian, satu lembar baju kaos oblong warna hitam lengan pendek yang di kenakan tersangka pada saat pertikaian, satu celana panjang jeans warna biru, Satu ambal warna hijau ukuran 2 M X 2 M terdapat bercak darah.Setelah menerima laporan, lalu pihak kepolisian Polsek Gunung Labuhan mendatangi dan langsung mendatangi TKP, Lalau Buat sket TKP,.Catat dan periksa Saksi Lidik dan Sidik lebih lanjut.(Joni/tim)