Sambar.id, Mamasa -- Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.
Seperti halnya yang di lakukan oleh Personel Polsek Pana dalam kesempatan ini menyelesaikan masalah yang di alami Warga di Dusun Turunan, Desa Tadokaloa, Kec. Tabang, Kab. Mamasa. Rabu 03 Maret 2024
Adapun permasalahan tersebut yakni terkait Batas Tanah antara Pihak Berinisial T dengan Pihak Inisial G
Adapun permasalahany kedua belah pihak masing-masing menganggap bahwa tanah tersebut masih masuk dalam batas tanah miliknya. Namun kedua belah pihak juga tidak memiliki sertifikat hak atas tanah tersebut, sehingga permasalahan tersebut dikembalikan ke Pemerintah Desa dalam hal ini Desa Tadokaloa untuk dilakukan musyawarah keluarga, yang mana antara kedua Bela Pihak masih memiliki hubungan keluarga yaitu sepupu satu kali.
kemudian setelah dilakukan mediasi diperoleh Kesepakatan Bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan, Kedua belah pihak juga telah menerima hasil kesepakatan dalam mediasi/musyawarah yang sudah dilakukan Serta Akan Dilakukan pemasangan patok/batas tanah oleh Pemerintah Desa, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat agar kedua belah pihak tidak lagi saling mengklaim batas tanahnya.
Sementara Itu Kapolsek Pana Iptu Amsal Pamean mengatakan bahwa Personel Polsek Pana Akan Turut Serta Membantu dalam melayani masyarakat menyelesaikan masalah tersebut dengan mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan musyawarah.
Sementara itu dalam penyelesaian masalah tersebut, Personel Polsek Pana juga memberikan nasehat dan pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar tercipta rasa aman dan damai dalam mewujudkan situasi yang kondusif.