Miris!!! Lampu Penerangan Jalan Umum Di Biarkan Mati Hingga Berbulan Bulan.

 

Miris!!! Lampu Penerangan Jalan Umum Di Biarkan Mati Hingga Berbulan Bulan.
Ket Foto : Kondisi Jalan Desa Tejowangi Dusun Sumbertejo Purwosari Gelap Gulita Tanpa PJU 

Sambar.id, PASURUAN- Penerangan Jalan Umum ( PJU ) sangat diperlukan sebagai wujud dan sarana penunjang keamanan ketertiban hingga bisa menghadirkan keselamatan dan juga mempunyai nilai estetika keindahan jalan umum maupun lingkungan sekitar.


Namun tidak terjadi di wilayah Desa Tejowangi Dusun Sumbertejo Purwosari Kabupaten Pasuruan hingga banyaknya Keluhan dari masyarakat setempat terkait padamnya lampu penerangan jalan umum hingga diperkirakan sekitar  lima bulanan lebih masih saja tidak ada tindak lanjut dari Dishub Kabupaten Pasuruan.


Pasalnya, Banyak warga masyarakat sekitar mengeluhkan padamnya lampu PJU di sepanjang Desa Tejowangi Dusun Sumbertejo Kabupaten Pasuruan tepatnya persis di atas jalan tol arah mau ke Desa Kemirahan gelap gulita hingga menimbulkan  kekhawatiran warga dan masyarakat umum yang melintas di jalan tersebut.


Ketika awak media SAMBAR.ID menanyakan hal itu pada salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya dia pun mengatakan "Wes Suwe iki mas lampune mati emboh yaopo karepe petugas dinas seng nangani masalah lampu iki. Opo ngenteni onok korban seng tibo trus catu kabeh ta awak e baru di becekno ( Sudah lama ini mas lampunya mati tidak tahu maksudnya petugas dinas yang menangani masalah lampu ini. apa harus nunggu ada korban Yang jatuh terus luka semua badanya baru diperbaiki)," Ungkapnya.


Kami berharap kepada instansi terkait agar mempercepat transfer SDM yang membidangi persoalan pemeliharaan lampu penerangan jalan umum itu agar segera dipercepat supaya tidak terbengkalai semacam itu. Jangan sampai anggaran sudah ada namun tetap dibiarkan begitu saja dengan alasan ini dan itu.


"Hal ini sudah tertuang sesuai undang-undang dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1)

huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO9

tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan.


Untuk itu penerangan jalan umum harus berdasarkan standar teknis dan

keamanan serta dilakukan pengelolaan secara berkala berkesinambungan sebagai bentuk pelayanan publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

Dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemasangan pemeliharaan

Lampu Penerangan Jalan Umum agar supaya lebih diperhatikan dan tidak diterlantarkan  mengingat fungsi dan kegunaannya sangat penting bagi seluruh masyarakat sekitar hingga pengguna jalan lainya yang sedang melintas di jalan tersebut. (YH)

Lebih baru Lebih lama