Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

SAMBAR.ID// BANGKA BELITUNG - Pada Rabu, 3 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Kedua saksi tersebut berinisial:


1. AGR, sebagai Komisaris PT RBT.

2. KNNG, sebagai Pegawai PT RBT.


Kedua saksi ini dipanggil dalam rangka penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan lainnya.


Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara tersebut.


(Red)

Lebih baru Lebih lama