Sambar.id Sungailiat Bangka,13/04/2024
Penangkapan beberapa penambang TI Rajuk di kolong Buntu lingkungan Nangnung kec sungailiat oleh direktorat polair Babel harus mendapat perhatian khusus dari petinggi petinggi di babel ini.Hal tersebut di ungkapan saudara Gustari selaku Ketua forum pemerhati pertambangan perkebunan dan kehutanan daerah saat di hubungi media melalui phonenya pada jumat, 12 April 2024.
Dalam penjelasannya mengatakan kegiatan penambangan rakyat yang ada di kolong Buntu atau di tempat lainnya tetap ilegal dan sudah dapat di pastikan tidak akan di keluarkan izin Penambangan Rakyat ( IPR) dengan alasan pemkab Bangka tidak mengajukan wilayah penambangan rakyat ( WPR) sesuai dengan RDTR.
WesSementara di dalam UU no 03/2020 tentang Minerba pada pasal 66-73 di jelaskan "Adanya hak masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan," namun miris sekali pemkab setempat tidak mampu mengakomodir hak- hak masyarakat, sehingga timbulnya ketidakpastian & keadilan terhadap penambang rakyat untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam kegiatan penambangan.
Ketidak pastian hukum tersebut terlihat didalam UU no. 03/2020 tentang Minerba yang dalam pasalnya tidak menjelaskan kepastian bagi pemegang IPR . Siapa yang berhak menampung dan mengelola hasil tambang rakyat, berapa harga timah dari penambang rakyat di beli dan lain sebagainya."jelas Gustari .
Sementara saat ini kegiatan tambang rakyat dilakukan secara acak acakan dan meraba raba tanpa menggunakan kepastian informasi tentang berapa harga pasaran bijih timah yang akan di beli, siapa yang akan membeli dan menampungnya, berapa jumlah cadangan timah yang ada di dalam lahan dan berapa lama penambangan tersebut selesai di tambang", tambahnya .
Atas kasus penangkapan beberapa penambang rakyat di kolong buntu tersebut saya berharap menjadi pelajaran dan menjadi perhatian khusus bagi petinggi petinggi atau decion maker di babel ini seperti PJ.Gubenur,Kapolda,kejati dan ketua DPRD Babel agar penambang rakyat tidak di manfaatkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dan segera mencari jalan keluar guna mencari solusi alternatif seperti melakukan konvensi atau dikresi sebagai dasar hukum bagi penambang rakyat", tutup Gustari yang selalu gigih memperjuangkan Hak Penambang rakyat.
*Kronologis*
Sesuai pemberitaan yang ramai diberitakan diberbagai daring bahwa telah dilakukan penindakan hukum terkait giat TI Rajuk dilokasi kolong buntu dengan tersangka Ags selaku ketua RT 02 Nangnung, Selasa malam 09/04/2024.
Belum dijelaskan apa yang menjadi alasan penyidik polair Polda Babel terkait penangkapan ketua RT ags tersebut .
Sebelumnya ada 12 orang penambang yang digelandang ke kepolairud Polda Babel dipangkal balam pada saat penertiban dan penindakan hukum.
Namun ternyata informasi yang didapat 3 orang penambang sudah dilepaskan tanpa ada alasan yang jelas dari penyidik .
Informasi Narsum dilapangan malah menyatakan hanya 4 unit ponton saja yang dijadikan BB dan dilingkari dengan police line sedangkan menurut Narsum ada belasan ponton yang bekerja , dan saat dilakukan razia lebih dari 4 unit ponton yang bekerja pada Minggu 07/04/2024 lalu.
Bahkan sehari sebelumnya dilokasi Tanah Hongkong juga ada ponton jenis Rajuk melakukan kegiatan yang sama dan dalam satu lokasi kolong tidak dilakukan penindakan .
Menjadi pertanyaan apakah ada tebang pilih dalam hal penindakan hukum terhadap giat tambang ilegal dilokasi kolong buntu tersebut. Menurut beberapa orang narsum yang diminta keterangannya diduga kuat ponton ponton lain punya bos besar dan ada yang menjadi pegangan aparat .
Ini patut menjadi perhatian publik agar penyidik Polair Polda Babel benar benar menjalankan tugas dengan baik tanpa pandang bulu ,dan bisa melaksanakan tugas pokok Polri dalam menjaga Kamtibmas.
Awak media telah berusaha mengkonfirmasi hal ini kepihak Polair Polda Babel yaitu Bapak AKBP Gultom ,namun sampai dengan berita ini diturunkan belum ada jawaban .
(Ans)