![]() |
Istri dan anak daeng Sibali saat dikasih turung dijalan toddopuli dan nampak oknum dept collector menyarahkan untuk discurity suzuki finance (doc.foto) |
Hal itu seperti yang dialami oleh Daeng Sibali merupakan juga korban bersama istri dan anaknya, karena mobil yang dikemudikan diambil yang dept collector Suzuki finance makassar berupa unit mobil bersama muatannya jenis baran campuran.
Atas tindakan yang dilkukan oleh suzuki finance makassar, korban telah melorkan No. LP/B/374/II/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan. Tanggal 28 Februari 2024, laporan dilimpahkan di mapolres Gowa, Nomor: B/681/IVRes1.24/2024/Reskrim tanggal 3 April 2024.
Sementara, kasubni 1 lidik 1 satreskrim polrestabes Makassar, Ipda Arnoldus SH mengatakan yang diproses berdasarakan laporan tentang perampasan sementara yang dilakukan pihak terlapor."Berdasarkan berdasarkan unsur-unsur pasal Yang dilaporkan di sana tkp-nya, ini tidak adaji masalah biar di Polres Gowa diproses tonji, kenapa ini dipertemukan supaya ada solusi...," katanya.
Selain penghadangan dijalan perampasan mobil sampai muatannya diambil, namun ditepis Ipda Arnoldus karena lain konteks terkait pasangan suami istri bersama anak dikasih turung didepan warkop, jalan Toddopuli Makassar.
"Itu lain konteksnya ini penarikan kendaraan konteksnya, itu tidak bisa kita kaitkan karena di luar konteks lokus apa yang kita laporkan," sambungnya. Ipda Arnoldus.
Terkait, Restoratif justice gagal, dan permintaan pihak pelapor bahwa mobil tersebut di harus tahap sidik dan ada penyitaan.
"Karena gagal kemarin saat dipertemukan kedua belah pihak, kan kalau mobil mau keanu, harus masuk ketahap proses sidik dan harus ada penyitaan dan untuk proses selanjutkan di Polres Gowa," katanya
Ditemui, Daeng sibali mengagatakan bahwa unit harus disita dikantor polisi bukan dikantor leasing karena ada muatannya.
![]() |
Terlihat sejumlah oknum dept collector dan mobil yang digunakan hadang korban (doc.foto) |
"Saya minta mobil tersebut yang ditarik ada barang barangku, karena disitu saya dihadang di Bilayia daerah Gowa sekitar jam 09 malam, digiring kekota makassar d saya dikasih turung bersama anak isriku sekitar jam 11 malam di jalan Toddopuli di Kota Makasar," ungkapnya.
Saat Pihak terlapor dan pelapor dipertemukan yang dipimping Akp Muhammad Rivai, SH, kanit 1, ipda Arnouldus SH, kasubnit, 1 lidik 1, Aipda Dian Ardiawan, SH, beberapa hari yang lalu, sementara terkait permintaan pelapor bahwa mobil tersebut harus yang dibawa dikantor polisi.
"Itu mobil aman, kalau mau dibawa disini, apanya mau diperiksa bangnya kah, stirnya kah," kata Pihak suzuki finance didepan Penyidik. (*)
Reff:
- POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
- Pasal 335 KUHP, Pasal 362, Pasal 365, Pasal 368, Pasal 369 KUHP.
- Mahkamah Konstitusi kemudian mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019.
- putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 diatur kreditur atau kuasanya (debt collector) harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.
- Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, menegaskan, perusahaan pemberi kredit (leasing) atau kuasanya (debt collector) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak,
- Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. (*)