Dinilai Merugikan Negara, DPR RI Minta Ditindak Tegas Peredarannya

Ilustrasi Rokok Impor ilegal. 

SAMBAR.ID,
JAKARTA - Rokok impor ilegal semakin marak, diperjualbelikan bebas layaknya barang sah meski tanpa pita cukai. Menjamurnya di pasaran yang dipajang di kios-kios itu tanpa dipersoalkan oleh aparat penegak hukum (APH) atau yang berwenang dan cenderung tutup mata. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia meminta pemeritah menindak tegas peredaran rokok impor ilegal karena dinilai merugikan negara.

Disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Muhidin Mohamad Said, jika kehadiran rokok ilegal di Indonesia mengurangi pendapatan Negara sektor pajak, sebab rokok ilegal tidak dikenakan cukai.

“Yang mendapatkan keuntungan dari sektor itu. Oleh karena itu, kita minta supaya betul betul diberikan perhatian khusus karena ini merugikan negara kita,” kata Muhidin dalam keterangan persnya di Jakarta, dilansir dari PMJ News, Jumat (19/04/2024).

Menurut Muhidin, rokok ilegal masih beredar karena kurangnya pengawasan terhadap importir yang tidak bertanggung jawab.

Ia menilai, razia rokok ilegal tidak akan mampu menghentikan peredarannya di pasaran jika tidak ada sanksi bagi importir.

“Banyak rokok-rokok impor ilegal di sini sudah dibasmi, sudah didapatkan sampai dengan lima juta. Namun ternyata, karena harganya sangat menarik, banyak saja cara yang dilakukan oleh para importir,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo juga menyampaikan, agar pemerintah dapat membuka ruang rokok ilegal untuk dikenakan pajak cukai.

Menurutnya, pembinaan terhadap importir rokok ilegal menjadi legal akan meningkatkan pendapatan pajak cukai negara.

“Bagaimana supaya rokok-rokok ilegal itu bisa masuk menjadi, katakan lah pelaku industri rokok legal. Jadi, pembinaan itu bisa dilakukan sehingga tidak terjadi terus menerus rokok legal tapi bisa jadi rokok legal,” tandas Andreas. ***
Lebih baru Lebih lama