Akankah para kolektor pembeli dan penampung timah ilegal kolong buntu yang ikut ditahan ???



Sambar-id, Bangka Belitung -- 

Penyidik Subdit Gakkum polairud Polda Bangka Belitung telah  menetapkan tersangka baru seperti yang diinformasikan beberapa media yaitu FR,FB dan MR ketiganya merupakan warga Sungailiat kab.Bangka.

Menurut informasi dari berbagai sumber dan beberapa orang Narsum yang juga merupakan rekan dari salah satu tersangka mengatakan bahwa mereka bertiga bukan merupakan penambang, pembeli atau penampung pasir timah ilegal dari kolong buntu tersebut.

Dari informasi beberapa narsum malah menyebutkan peran Rn yang awalnya mencari pembeli timah penambang dan dilakukan pembayaran dirumah Agus RT 02 Nangnung sesuai dengan perintah Agus. Sabtu, ( 20/04/2024 )


Kemudian diduga dari Rn dan rekanya  ini mendapatkan pendana yang disebut sebagai kolektor bersama rekannya Br dan JJ

Namun menurut  Narsum sampai saat ini Rn seperti menghilang ditelan bumi saat dihubungi oleh rekan rekanya.


Dan Rn bersama rekannya diduga  mendapatkan upah atau Keuntungan dari setiap kg pembelian pasir timah yang dibayarkan kepada penambang dari sang kolektor.


Namun apakah para tersangka yang sudah mendekam disel polairud Polda Babel nanti akan menguak lebih jauh keterlibatan rekan-rekan mereka yang ternyata juga melakukan pembelian dan pengumpulan  pasir timah dari lokasi tambang kolong buntu kepada penyidik polairud Polda Babel.

Penambang ,pengumpul dan pengolah  hasil dalam kegiatan tambang ilegal  semuanya masuk dalam UU no.03 tahun 2020 tentang  Minerba yang menjelaskan ancaman pidana yaitu  kurungan maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Mak.5 miliar rupiah.


Kita harapkan penyidik bisa mengupas tuntas terkait kolektor atau pembeli timah Kolong buntu tersebut dengan jelas dan jangan sampai adanya tebang pilih ,tanpa adanya dana dari pembeli timah mustahil kegiatan tambang ilegal  bisa berjalan dengan lancar.


Informasi dari beberapa Nara sumber  sebelumya ada beberapa nama kolektor yang disebutkan yaitu Yhy,Ar alias Hd,Wr,dan Br.

Bahkan awak media juga mendapatkan Informasi valid bahwa  Ar alias  Hd yang berprofesi sebagai pimpinan media sudah dipanggil untuk diperiksa karena diduga ikut membantu  membeli bijih timah,setelah sebelumnya Yhy warga Lingkungan Nangnung Sungailiat juga telah diperiksa penyidik terkait hal yang sama.


Sampai berita ini diturunkan awak media masih terus mencari informasi dengan mengkonfirmasi kepihak terkait namun belum satupun yang berhasil didapatkan keteranganya terkait pembeli pasir timah kolong buntu.

Termasuk oknum TNI berinisial WR tidak menjawab pesan WhatsApp yang dikirimkan awak media.

(Red)

Lebih baru Lebih lama