Sambar.id, Bangka, Babel - Perbuatan melawan hukum terkait penarikan mobil Pick Up tahun 2019 warna hitam BN 8260 PC diduga secara paksa oleh PT Eksternal ternal masih menjadi sorotan awak media sampai saat ini apakah kasus ini akan hilang ditelan bumi atau kah akan Berlanjut ke meja hijau.
Kapolri telah dengan tegas mengatakan tangkap devcollektor yang meresah kan masyrakat apa lagi menarik mobil secara paksa, sesuai Himbauan Kapolri No.8 tahun 2011 kepada seluruh kapolda berserta jajaran nya, Senin (04/03/2024).
Ada pun kronologis dugaan perampasan mobil secara paksa oleh PT Eksternal Diterang kan IRPAN selaku Direktur,
Waktu kejadian kami bersama anak buah saya (N) dan( EMA) mengikuti mobil tersebut dari belakang, Nah mobil itu langsung berenti setelah itu sempat kita suruh yang punya mobil itu datang ditunggu-tunggu gak datang, jadi kami arahkan kekantor," ujarnya.
Saat disingung Apakah saat mobil carry pick Up tersebut di bawa kekantor di sopir Mardi, Dikatakan IRPAN.
"Kalau sopir Atas nama Mardi kita suruh dia masuk mobil kita, dan mobil yang digunakan Mardi yang bawa menuju kekantor Itu Anak buah saya Pak, apakah sudah sesuai peresudur soal penarikan, sudah pak, ditanya apakah ada surat keputusan Pengadilan, Kalau surat Pengadilan Kami tidak ada," tutup nya.
Mardi selalu sopir dihadapan awak media menerangkan.
Baca Juga: Kompolnas Minta Penyidik Polrestabes Makassar Terapkan Perkap No. 6 Tahun 2019
Saat saya lagi pakai mobil tiba- tiba dilintangi mereka pakai mobil, mereka berhenti didepan mobil saya pak untung saya masih pokus langsung menghijak Rem, kalau tidak pasti terjadi kecelakaan, memang benar saya di bawa kekantor leasing SMS untuk dimintai Tanda tangan," sambungnya.
"Cuma mereka mengancam saya kalau saya tidak mau tanda tangan saya tidak disuruh pulang Merasa ketakutan yaa saya terpaksa tanda tangan pak," ujarnya
Bahkan sangat jelas Negara kita NKRI adalah negara hukum telah diatur di UUD 1945. Didalam Pasal 482 tindak Pidana pencurian,perbuatan perampasan dijerat pasal 368 KUHP pasal 365 dengan Ancaman pidana 9.
(Fty)