Soal Aset Daerah, Bupati Eltinus: Bagian Aset dan OPD Terkait Harus Pro Aktif

TIMIKA | Bupati Mimika Eltinus Omaleng menekankan agar Bagian Aset daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, aktif melakukan pendataan dan pengawasan terhadap aset bergerak maupun tidak milik Pemkab Mimika.

Bupati Mimika dalam rapat bersama OPD yang digelar di Ball Room Hotel Swiss Bell-Inn, Senin (4/3/2024) mengungkapkan pengawasan, pendataan soal aset berpengaruh terhadap nilai Monotirong Center for Prevention (MCP).

Menurut Bupati, meskipun nilai MCP Mimika tertinggi di Provinsi Papua Tengah dengan angka 57,77, namun masih tergolong rendah secara nasional.

“Nilai aset (dalam penilaian MCP) dan beberapa lain itu masih kurang, sehingga bagian tanah dan aset itu harus aktif,” katanya saat di konfirmasi pers sambar id. 

Bupati mengungkapkan, contoh persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah kejelasan tanah di Jayanti yang saat ini diisi oleh ruko-ruko.

“Saya juga mendengar ada mobil yang belum ditarik, itu semua uang. Kendaraan, tanah, bangunan, itu semua itu uang negara, sehingga (kendaraan yang harus ditarik) itu segera ditarik, karena kita akan lakukan laporan kesana (KPK),” tegasnya.

Bupati menyebut terkait kendaraan yang akan ditarik tidak masalah jika telah diputihkan, namun apabila belum maka kendaraan tersebut harus dikembalikan karena itu adalah aset negara.

“Kalau sudah diputihkan itu tidak perlu dipersoalkan tetapi kalau belum balik nama atau diputihkan itu baru penarikan, jadi bapak dan ibu cek kembali,” tegasnya.

Bupati menambahkan terkait kendaraan juga bisa dilakukan lelang sebagai salah satu solusi penyelesaian masalah kendaraan tersebut.

“Ada juga rumah-rumah yang pensiunan, jangan ada yang masuk dan tinggal di rumah itu,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika Yandri Sedubun mengatakan aset Kendaraan Dinas Pemkab Mimika tercatat sebanyak 2187 unit, yang terdiri dari roda dua sebanyak 1355, roda tiga 79 unit, roda empat 719 unit, roda enam 34 unit.

Selanjutnya pada tahun 2023 lalu, telah dilakukan penarikan 10 kendaraan dinas dari pejabat yang mutasi maupun pensiun.

“Di tahun 2024 khususnya di bidang aset merencanakan menarik sebanyak 13 kendaraan dinas, karena pemilik tidak mengembalikan kepada pemkab,” katanya.

Yandri menegaskan untuk melakukan pencegahan pihaknya akan membuat pakta integritas untuk setiap pejabat agar kedepan mengembalikan kendaraan dinas yang mereka pakai baik mereka yang dimutasi maupun pensiun.

“Jadi saat tidak menggunakan lagi harus dikembalikan, dan kita kerjasama dengan kejaksaan,” tutupnya.

 
Rilis: joko lelono
Lebih baru Lebih lama