RUU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa Disahkan, Desa Patimban Berpotensi PAW



Sambar.id, SUBANG, JABAR - Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati usulan ketentuan peralihan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan langsung berlaku ketika revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan menjadi undang-undang atau UU. Dengan begitu, masa jabatan seluruh kepala desa yang tengah menjabat otomatis akan bertambah saat UU itu disahkan.


"Jika RUU No. 6/2014 Tentang Desa disahkan, kemungkinan Desa Patimban berpotensi PAW," tutur Penjabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Pemdes Subang, Mita, kepada Sambar.id, Senin (25/03/2024).

Disebutkan Mita,  masa jabatan Kades Patimban apabila RUU no 6 2014 disahkan masih tersisa dua tahun lebih, sehingga perlu PAW untuk menggantikan Pj hingga terlaksananya Pilkades serentak pada 2026 mendatang.

"Sebagai negara hukum pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada," tegas Mita.

Sementara itu pasca diberhentikannya Kepala Desa Patimban akibat tersandung hukum warga berharap Desa Patimban memiliki Kepala Desa depinitif berdasarkan hasil pilihan masyarakat.

"Apabila RUU no 6 tahun 2014 telah  disahkan, diharapkan  Desa Patimban bisa melaksanakan pemilihan Kepala Desa PAW hasil pilihan masyarakat, dan kami akan meminta kepada BPD untuk segera  melayangkan surat kepada Bupati Subang untuk melaksanakan PAW," terang warga.

Untuk di ketahui  pasca diberhentikannya Kepala Desa Patimban akibat tersandung hukum, kini jabatan kepala desa untuk sementara  dijabat oleh Pj dari ASN Kecamatan Pusakanagara hal tersebut guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa. (*)
Lebih baru Lebih lama