Sambar.id - Kepolisian Resort Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini sedang menerima laporan atas kasus dugaan Penipuan/Perbuatan curang dengan Surat Tanda Penerimaan Pelaporan (STPL) dengan Nomor LP/B/89/111/2024/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, TANGGAL 15 Maret 2024 pukul 21.02 Wib. Oleh pihak pengembang atau developer Perumahan PT Rizki Agung Propertindo yang bergerak di bidang Perumahan yang bernama Perumahan Griya Mustika.
Sebagai pelapor Ade Kurniawan yang di dampingi Kuasa Hukum Nya FERIYAWANSYAH, SH, MH, CPCLE, - SURIANTO, SH, CRBD yang mana pelapor Selaku Korban, di hadapan Awak media Mengatakan Bahwa ia telah melapor kan dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang Ke Polresta Pangkalpinang dengan Nama Terduga Pelaku atas nama Imrin.
"Pasal nya (Imrin) Pada saat Sekira hari rabu tanggal 7Juni 2023 Jam 19.30.wib Saudara Imrin menjanjikan uang kepada nya(Ade kurniawan) sebesar Rp 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah) Dan akan Membayar uang muka atau uang tanda jadi sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) untuk peralihan perusahan properti Miliknya, Oleh Pelaku (imrin),Setelah akad di Notaris pada proses balik nama perusahaan sisa nya akan di bayar, secara berangsur dari hasil unit rumah terjual, dan sampai saat sekarang Pelaku (imrin) tidak merealisasikan Pembayaran tersebut, Ungkap Ade Kurniawan satu sen pun tidak kunjung di bayar.
FERIYAWANSYAH, SH. MH.CPCLE,- dan SURIANTO, SH, CRBD sampaikan kasus dugaan penipuan ini yang dilaporkan,Kami sangat berharap kepada Aparat penegak Hukum khusus nya Polresta Pangkalpinang dapat bekerja sesuai kepastian hukum yang berlaku tutup nya.
Saat berita ini di publikasi kan, Awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasikan pihak terlapor agar pemberitaan ini berimbang,
Untuk berita lebih lanjut team media masih menunggu perkembangan hasil penyidikan melalui pihak reskrim untuk pemberitaan berikutnya sehingga Berita ini di Publikasi
(Ansory)