Polres Morowali Ungkap Kasus Ranmor, 2 Tersangka ditahan Beserta 4 Unit Babuk

Caption : Dua tersangka, diketahui yakni IAH alias IR (24 tahun) dan AW alias WH (23 tahun), ditahan di Polsek Bungku Barat /F-Hms Res Morowali.


Sambar.Id, Morowali, Sulteng – Polres Morowali melalui Polsek Bungku Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian 4 unit sepeda motor di Wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).


Dua tersangka, diketahui yakni IAH alias IR (24 tahun) dan AW alias WH (23 tahun), ditahan di Polsek Bungku Barat Senin, 04 Maret 2024.


Modus operandi Pelaku yakni dengan melakukan aksi Pencurian Malam hari dengan merusak kemudian memotong kabel kontak kemudian disambung langsung.


Kedua pelaku diduga kuat melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo.


Kemudian Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.


Caption: 2 Unit Ranmor Yang Berhasil diamankan/F-Hms Res Morowali.


Olehnya Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, SIK.MH, dihadapan para awak media, Sabtu, (9/3/2024) menegaskan bahwa Polres Morowali akan menindak tegas pelaku kejahatan di Kabupaten Morowali.


Dirinya juga menghimbau masyarakat untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda atau kunci gembok tambahan untuk pengamanan sepeda motor.


“Kami berharap, melalui penindakan ini, dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” tegas AKBP Suprianto.(**)

Lebih baru Lebih lama