Pasca Pengesetan, Sat Intelkam Polres Baubau Diskusi Bersama Kasubag Logistik KPU

Sambar.id, Baubau, Sultra - Pasca pengesetan logistik jenis surat suara untuk Pemilu Tahun 2024, Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Baubau mengadakan diskusi tatap muka bersama Kasubag Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau Muhammad Akib Ramadhan pada Senin (29/01/2024).

Kedatangan Sat Intelkam Polres Baubau tersebut dalam rangka tugas pengamanan serta untuk memastikan proses pengesetan surat suara yang ada di KPU Kota Baubau.

Dihadapan personil Sat Intelkam, Kasubag KPU Kota Baubau Muhammad Akib Ramadhan menjelaskan, jumlah surat suara dalam pengesetan surat suara yang di masukan kedalam formulir surat suara sebanyak 200 (dua ratus) lembar.

"Nilai itu merupakan jumlah sementara surat suara baik, sambil kita tunggu distribusi surat suara kekurangan untuk dilakukan kembali penyortiran dan pelipatan, serta pengesetan surat yang akan di distribusi ke tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), sesuai dengan jumlah kebutuhan surat suara pada masing-masing TPS," jelasnya.

Akib juga menjabarkan bahwa logistik yang telah dilakukan pengesetan antara lain: 

a. Surat suara DPD dengan masing-masing TPS sebanyak 3 (tiga) sampul kertas kubus surat suara, yakni 2 (dua) sampul kertas kubus sebanyak 200 (dua ratus) dan 1 (satu) sampulnya mengikut jumlah DPT dan DPTb pada masing-masing TPS.

b. Surat suara PPWP dengan masing-masing TPS sebanyak 1 (satu) sampul kertas kubus surat suara serta jumlah surat suara yang dimasukkan ke dalam sampul kubus. Jumlah surat suara tersebut berdasarkan jumlah DPT dan DPTb pada masing-masing TPS. yang di mana jumlah surat suara PPWP dalam pengesetan surat suara yang di masukan kedalam sampul kubus surat suara merupakan jumlah sementara surat suara baik sambil menunggu distribusi kekurangan surat suara untuk di lakukan kembali penyortiran dan pelipatan serta pengesetan surat yang akan di distribusi ke masing-masing TPS berdasarkan jumlah kebutuhan surat suara pada masing-masing TPS.

c. Surat suara DPR RI dengan masing-masing TPS sebanyak 3 (tiga) sampul kertas kubus surat suara, yakni 2 (dua) sampul kertas kubus sebanyak 200 (dua ratus) lembar dan 1 (satu) sampulnya mengikut sisa jumlah DPT dan DPTb pada masing-masing TPS.

d. Surat suara DPRD Provinsi dengan masing-masing TPS sebanyak 3 (tiga) sampul kertas kubus surat suara, yakni 2 (dua) sampul kertas kubus sebanyak 200 (dua ratus) lembar dan 1 (satu) sampulnya mengikut sisa jumlah DPT dan DPTb pada masing-masing TPS.

e. Surat suara DPRD Kab/Kota dengan masing-masing TPS sebanyak 3 (tiga) sampul kertas kubus surat suara, yakni 2 (dua) sampul kertas kubus sebanyak 200 (dua ratus) lembar dan 1 (satu) sampulnya mengikut sisa jumlah DPT dan DPTb pada masing-masing TPS.

Sementara itu, Sat Intelkam Polres juga mengemukakan pesan-pesan dihadapan Kasubag Logistik KPU Baubau yaitu:

1. Bahwa apabila surat suara tidak di lakukan pengesetan dengan maksimal besar kemungkinan akan terjadi keributan saat tahap pemungutan suara di TPS sehingga hal ini akan berdampak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
 
2. Bahwa dalam pengesetan surat suara apabila tidak dilakukan pengawasan secara maksimal besar kemungkinan petugas tenaga pengesetan surat suara melakukan hal negatif dengan cara mengambil/mengantongi surat suara untuk di berikan kapada baik Parpol, Caleg maupun tim pemenangan Capres/Cawapres dengan tujuan agar dapat di lakukan pencetakan surat suara yang kemudian di bagikan kepada simpatisan sehingga hal ini akan di jadikan sebagai isu nasional yang berdampak pada kegagalan Pemilu Tahun 2024.

Pada kegiatan tatap muka tersebut, Kasubag Logistik KPU Kota Baubau merespon baik pesan yang disampaikan oleh Sat Intelkam Polres Baubau, terkait kerawanan pasca pengesetan surat suara untuk Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kota Baubau. (Tim Media)
Lebih baru Lebih lama