Arthur Mumu dan Walikota Manado Andrei Angouw |
Sambar.id, Manado, Merasa difitnah arthur Mumu siap berhadapan hukum dengan Walikota Manado Andrei Angouw dan antek-anteknya, atas tudingan pemerasan dan meminta uang ratusan juta rupiah.
"Saya pastikan akan melaporkan Walikota Manado Andrei Angouw dan 14 media yang telah merusak citra nama baik saya," ungkap Arthur Mumu pegiat anti korupsi dan mafia tanah.
Pria pemberani ini mengatakan tak tanggung-tanggung melawan Andrei Angouw bersama antek anteknya dan akan melaporkan Andrei Angouw dan sejumlah media massa online ke kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), terkait pemberitaan terhadap dirinya.
Menurur Arthur Mumu, tudingan tersebut sangat tidak mendasar dan sepihak, dengan asumsi tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan pembuat berita.
Arthur yang dikenal Vokal dan berani ini menjelaskan, terkait status lahan yang dibangun proyek Stal Kuda oleh walikota manado melalui dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) manado, Arthur telah mengkonfimasi kepada Kepala Bidang Aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Melky W. Matindas.
Penggiat anti korupsi dan mafia tanah Arthur Mumu telah berulangkali mempertanyakan dan mengkritik pembangunan Stal kuda dan Pembangunan Rumah Susun Warga (Rusunawa) yang diduga dibangun di lahan yang bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.
Puluhan media online yang memuat berita Arthur telah melakukan pemerasan dan meminta uang ratusan juta kepada Walikota Manado Andrei Angouw, Michael Van Essen dan kontraktor pelaksana proyek Stal Kuda, itu merupakan pembunuhan karakter.
“Jangankan melakukan pemerasan dan meminta uang ratusan juta, bertemu Walikota Manado Andrei Angouw dan kontraktor pelaksana proyek Stal Kuda, saya tidak pernah ketemu. Saya melihat ada pihak yang ingin merusak, memfitnah dan menjatuhkan harga diri saya. Untuk apa saya memeras, kalau ujung-ujungnya hanya untuk mendapatkan sesuatu,” cetus Arthur Mumu, Jumat, 16 Maret 2024.
Lebih jauh dikatakan, harusnya pihak yang merasa dirugikan menanggapi masalah tersebut bukan memberitakannya secara sepihak. Apalagi tambah Arthur, dirinya mempertanyakan status lahan tersebut berdasarkan bukti-bukti kepemilikan yang sah.
"Proyek pembangunan Stal Kuda senilai Rp 4 miliar dan proyek Rumah Susun Warga (Rusunawa) berbandrol Rp 21 miliar, didirikan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dibangun di atas lahan bukan milik pemerintah kota (Pemkot) Manado, itu adalah suatu pelanggaran hukum," ujar Arthur Mumu.
Di sisi lain, Arthur berharap masalah yang menimpa dirinya dapat dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik, dengan asumsi berhadapan dengan pemerintah dan orang-orang yang notabene memiliki banyak uang.
Ia meminta Walikota Manado Andrei Angouw dan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Proyek Stal Kuda membuktikan kalau Arthur benar-benar telah melakukan pemerasan dan meminta uang ratusan juta.
Lebih parah lagi, salah satu media online menyuguhkan berita Arthur Mumu adalah seorang residivis itu merupakan penghinaan. Residivis diartikan sebagai orang yang pernah dihukum kemudian mengulangi melakukan kejahatan dan menerima hukuman atas tindak pidananya, tetapi kembali mengulangi tindak pidana serupa.
Sementara, Arthur hanya sekali dijebloskan ke penjara karena mempublikasikan berita dugaan mafia tanah "Ridwan Jumbo diduga serobot tanah milik ahli waris tanah Glen Surentu dan Violen Mailoor, ke media onliine lokal manado. Link berita tersebut kemudian diunggah ke media sosial (medsos) dan facebook miliknya diambil alihgunakan orang lain dengan mengubah postingannya dengan tujuan untuk kriminalisasikan Arthur ke pejara.
Dia telah difitnah dan harga dirinya diinjak. Apalagi dituding sebagai Residivis.
Residivis adalah apabila seseorang melakukan suatu tindak pidana dan untuk itu dijatuhkan pidana padanya, akan tetapi dalam jangka waktu tertentu, pelaku yang sama melakukan tindak pidana lagi.
"Saya bukan residivis. Saya hanya sekali dijebloskan ke penjara karena melawan mafia tanah. Saya tidak bersalah kemudian ditettapkan sebagai tersangka, dituntut hukuman 1 (satu) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan bersalah kemudian divonis 9 (sembilan) bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado. Saya tidak bersalah kemudian dijeblioskan ke dalam penjara. Menjadi seorang pejuang memang harus menderita demi kebenaran," pungkas Arthur.
Dikutip dari laman Kemenkumham, residivis adalah orang yang melakukan tindak pidana berulang. “Sebagai orang yang diserang, menjadi korban, dituding sebagai residivis dan difitnah telah melakukan pemerasan dan meminta ratusan juta kepada walikota Andrei Angouw dan Kontraktor. Saya berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Saya hanya menyampaikan sesuatu yang benar karena menyangkut lahan dan diduga kuat telah diserobot. Saya siap berhadapan hukum dengan Walikota Manado Andtei Angouw,” tutup pria pemberani membantu warga korban mafia tanah ini.
(Tim/red)