![]() |
Kuasa Hukum Marina Mart (jas hitam) |
Namun dengan suara lantang kuasa hukum marina mart menolak dan ingin menempuh jalur hukum, hal itu membuat perserta RDP mengusir kuasa hukum marina mart.
Mengapa demikian, saat pimpinan sidang membuka sidang pertemuan dinruang komisi 4 Dprd Prov. Sultra.
Ditempat yang sama manager marina mart dwi menjelaskan setelah diberikan kesempatan berkomentar oleh pimpinan sidang bahwa dirinya mengakui memajang dan menjual 3 kotak susu lactogen kadaluarsa dan meminta maaf.
Kuasa Hukum korban susu beracun didit hariadi dalam rapat dengar pendapat tegas menjelaskan bahwa kita datang kesini untuk “Rekonsiliasi” memaafkan namun tidak melupakan.
Didit juga sangat miris dengan pernyataan kuasa hukum susu kadaluarsa tersebut karena kontrasting dengan pernyataan manager marina mart yang dengan gagah berani menagkui kesalahan pihaknya memajang susu lactogen 2 yang sudah kadaluarsa.
Baca Juga: Jam Pidum Setujui Permohonan Tuntutan
Didit sambil tersenyum menyatakan kepada awak media bahwa sikap kuasa hukum Susu kadaruarsa tersebut harus banyak belajar dalam menyelesaikan kasus-kasus non litigasi dan mengedepankan prinsip hukum moral justice dan sosial justice.
Didit juga menegaskan kalau begini cara semua pemberi jasa hukum menerapkan ilmu nya dalam setiap kasus. "Kacau negara ini," Tutup Didit sambil tersenyum. (*)