Didit Hariadi Kuasa Hukum korban Susu Kadaluarsa (doc.foto) |
Hal itu ditanggapi Oleh, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra Komisi 4 bersama tim hukumnya. Mengundang Balai POM, Disperindak, DPSK dan Polres kendari untuk agenda Rapat dengar Pendapat (RDP). Namun disayangkan Pihak Management Marina Mart Mangkir.
Dalam Rapat Dengar pendapat Hari ini, DPRD Prov. Sultra berjanji akan mengeluarkan rekomendasi dan jika tidak diindahkan pihak marina mart.
"Jangan kan disegel saya akan minta DPRD Prov. Sultra Cabut Izin nya kalo perlu," Tegas wakil ketua komisi 4 DPRD PROV. Sultra.
Sementara Kuasa hukum Korban Susu kadaluarsa Didit Hariadi menegaskan kasus ini bukan kasus biasa dan diusut tuntas.
"Kenapa pemerintah dan pihak kepolisian sampe hampir dua tahun tidak ada titik terang, pihak kuasa hukum minta Balai Pom lakukan Restoratif Justice dan meminta pengadilan Abistrase dibBalai POM harus ditegakkan. Pengadilan swasta untuk menengahi seadil-Adilnya," ujarnya.
Baca Juga: Pertemuan Jaksa Agung dan Menteri Keuangan RI Bahas Adanya Dugaan Korupsi Dalam Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI
Klarifikasi dari kasat reskrim polres sultra juga menegaskan bahwa bukan penyidikan yang dihentikan tapi penyelidikannya yang di SP3. Pihak polres juga akan menunggu hasil temuan baru dari kuasa hukum agar laporan Pidana nya di jalankan kembali.
Oleh karena itu Didit Hariadi Kuasa Hukum korban Susu Kadaluarsa meminta Dalam RDP di Dprd Prov Sultra agar Swalayan Marina Mart Kendari ditutup sementara sampai ada titik terang atau kedua belah pihak sepakat berdamai.
"Pihak kuasa hukum juga tegaskan Agar kita lakukan Rekonsiliasi Memaafkan tapi tidak melupakan," sambungnya. (*)